Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santri Asal Tasikmalaya Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren, Pengasuh Ponpes: Sejak Awal Ada Kesepakatan dengan Orangtua

Kompas.com - 07/11/2022, 16:53 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang santri asal Tasikmalaya berinisial IKW (12) didenda Rp 37.250.000 dari Pesantren Ruuhul Qur'an Mumtaz (RQM) yang berlokasi di Kampung Cigupakan, Desa Cilengkrang, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Abu Haikal, pengasuh pondok RQM, membenarkan hal tersebut. Namun, ia menjelaskan, denda atau konsekuensi yang dilimpahkan pada yang bersangkutan tidak semena-mena datang begitu saja seperti yang diinformasikan.

Denda tersebut, kata dia, merupakan kesepakatan yang dibangun antara keluarga yang bersangkutan dan lembaga pondok pesantren.

Baca juga: Wagub Jabar Larang Orangtua Santri Bayar Denda Ponpes Rp 37 Juta

"Kita ini lembaga Tahfiz dengan program beasiswa, kemudian namanya aturan itu harus ditegakkan, aturannya tentu berdasarkan kesepakatan," katanya saat dihubungi, Senin (7/10/2022).

Kronologi santri didenda Rp 37 juta

Haikal menceritakan awal persoalan yang terjadi antara lembaga RQM dan salah seorang santri tersebut.

Sejak awal, kata dia, setiap orangtua yang menitipkan anaknya di lembaga RQM akan ditanggung biaya pendidikannya sampai akhir.

Namun, setiap orangtua harus menyepakati komitmen yang sudah disiapkan oleh lembaga, dan menandatangani kesepakatan tersebut di atas meterai.

"Salah satu poinnya, yaitu santri harus menyelesaikan studi selama di RQM. Kalau berjalannya waktu santri tersebut macet di jalan, enggak mau lanjutkan, maka secara otomatis di situ tertera denda administrasi satu hari Rp 50.000," jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, yang bersangkutan (santri) selalu berulah, termasuk kerap kabur dan tidak mengikuti kegiatan di pesantren.

Meski begitu, pihaknya tetap membujuk santri tersebut untuk kembali ke pondok RQM agar mengikuti kegiatan seperti biasanya.

Haikal mengatakan, ibu dari santri tersebut pun sempat mempertanyakan kepadanya terkait anaknya yang enggan untuk mengikuti pembelajaran di RQM.

"Kita masih ada iktikad baik, upaya terus dilakukan agar anak itu mau ikut lagi kegiatan di sini. Tapi anaknya enggak mau, nah setelah anaknya enggak mau, ibunya bilang, 'Ini bagaimana?'. Sebagai lembaga, kami juga punya aturan dan itu perlu ditegakkan, kasihan para donatur yang sudah menyumbang menitipkan hartanya di sini kalau kami tidak amanah, mau bagaimana," tambahnya.

Sebab, orangtua yang bersangkutan sudah mengetahui dan menyepakati serta menandatangani kesepakatan.

Pihaknya langsung mengingatkan hal tersebut, dan meminta pihak administrasi RQM untuk menghitung dan mengalkulasi biaya yang dikeluarkan lembaga untuk santri tersebut selama dua tahun.

Tak hanya itu, Haikal mengatakan, penghitungan biaya yang dikeluarkan oleh lembaga juga keluar dari pihak keluarga. 

"Santri itu kan sudah di sini selama dua tahun, kami juga sudah menghitung akhirnya keluarlah angka puluhan juta itu. Tanpa ada yang dikurangi, tanpa ada yang dilebih-lebihkan," tambahnya.

Setelah denda tersebut sudah dikeluarkan dan diberikan ke pihak keluarga santri, Ibu santri langsung meminta keringanan kepada istri Haikal melalui pesan singkat.

Namun, ia meminta istrinya tidak menjawab pesan tersebut. Ini karena dia menginginkan adanya iktikad baik dari orangtua yang bersangkutan.

Paling tidak, kata Haikal, iktikad baik tersebut ditunjukkan dengan datang dan menghadap serta berdiskusi dengan pihak lembaga terkait kesepakatan yang sudah dibangun serta keringanan yang diminta orang tua santri.

"Kalau niatnya baik, dia datang ke pondok dong, hargai kita, komunikasi dulu dong. Kita ini lembaga loh, setiap lembaga punya aturan yang real. Nah, dia belum konfirmasi ke kita, ini malah main lapor-lapor. Padahal, selama dua tahun kita yang biayain anaknya sekolah," tuturnya.

Baca juga: Kabur Saat Mondok, Santri Usia 12 Tahun di Tasikmalaya Didenda Rp 37 Juta oleh Yayasan Pesantren

Bukan kali pertama kabur

Abu Haikal mengungkapkan, adanya santri yang kabur dari sebuah pondok pesantren atau sejenisnya bukanlah hal yang aneh.

Bahkan, di Pondok RQM bukan hanya IKW yang kerap kabur dan tak mengikuti kegiatan di Pondok, melainkan ada santri yang lain juga.

Berbeda dari IKW, kasus santri yang lain berujung normal bahkan baik-baik saja sesuai dengan kesepakatan yang dibangun sejak awal.

"Tapi alhamdulillah orangtua yang lain punya iktikad baik, datang ke sini, malahan minta dispensasi, ya kita berikan dispensasi. Tapi dengan syarat boleh kita kurangi, tapi jangan dicicil. Itu ada keringanan dari kita, ya kalau mau nyicil, ya enggak boleh dikurangin," sambungnya.

"Pasalnya, pas dulu wawancara di awal, pihak orangtuanya sudah menyatakan kesiapannya belajar di kami. Terus menyatakan kesiapannya jika terjadi kayak gini," tambahnya.

Haikal menambahkan, IKW kabur sebanyak tiga kali dan tak mengikuti kegiatan di pondok setelah dua tahun berjalan. Jika dilanjutkan, saat ini yang bersangkutan sudah kelas 6 SD, dia datang ke Pondok RQM kelas 3 SD.

"Iya, dia kayaknya enggak betah, terus anaknya juga agak bandel," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com