Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Santri yang Didenda Rp 37 Juta karena Kabur dari Pondok Pasrah: Buat Makan Saja Susah

Kompas.com - 08/11/2022, 10:09 WIB
Irwan Nugraha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - RSN (31) ibu kandung santri IKW (12) tahun asal Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengaku pasrah dengan denda Rp 37 juta akibat anaknya kabur dari Pondok Pesantren di Bandung. 

Jumlah denda yang ditagihkan ke orangtua korban, berdasarkan perhitungan denda Rp 50.000 per hari dikalikan 745 hari selama anaknya mondok di pesantren itu.

"Saya hanya pasrah saja dan meminta bantuan ke KPAID dan pemerintah. Jangan kan uang untuk bayar puluh-puluh juta begitu, buat makan sehari-hari saja kami susah, Pak," jelas RSN saat ditemui di rumahnya, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: 6 Fakta Kasus Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Ponpes di Kabupaten Bandung

Selama ini, RSN hanya mengandalkan penghasilan dari pekerjaannya yang serabutan di kampungnya.

Sebelumnya ia berharap, anaknya yang bisa disekolahkan gratis di Pondok Pesantren Cilengkrang, Bandung itu akan membantu meringankan beban biaya hidup keluarganya.

"Sebelumnya memang ada kertas perjanjian saat anak saya masuk ke pesantren itu. Tapi kertas perjanjian itu tak menyebutkan berapa denda kalau anak tak menyelesaikan pendidikannya di sana. Saya cari pun sudah hilang. Saya bagaimana lagi, kalau anak katanya gak betah belajar lagi di sana, saya gak tahu alasannya apa, anak saya gak bilang," singkat RSN.

Sementara itu, Kepala Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan bahwa orangtua santri 12 tahun yang melaporkan permasalahan yang dialaminya itu merupakan keluarga tak mampu.

Baca juga: Duduk Perkara Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren dan Reaksi Keras Wagub Jabar

Sesuai keterangan ibu kandungnya, selama ini memang ada kertas perjanjian saat anaknya masuk ke pondok pesantren itu tiga tahun lalu.

"Iya ada (kertas perjanjian), tapi katanya hilang dan tak disebutkan detail dendanya berapa. Namun demikian, pihaknya akan terus mengawal kasus laporan ini dan sedang mengonfirmasi ke pihak pesantren," tambah dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, meminta orangtua santri 12 tahun asal Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya tak membayar sepeser pun.

Uu menyebut, aturan pesantren seperti itu sangat mencoreng citra lembaga pesantren di Indonesia dan dinilai sangat keterlaluan.

Uu memastikan, dalam waktu dekat akan mendatangi pesantren itu yang alamat dan nama pesantrennya sudah jelas diketahui.

“Silahkan boleh orangtua dan santrinya menghadap saya ke Manonjaya. Kami sebagai panglima santri, akan datangi pesantrennya, mempertanyakan kenapa bisa sampai ada denda, kaya bayar pajak saja didenda. Saya minta ke orangtua santri jangan bayar denda. Ini sudah keterlaluan," jelas Uu kepada Kompas.com lewat telepon, Senin (7/11/2022).

Uu mengaku sangat menyesalkan aturan denda yang harus dibayar ke yayasan karena yang bersangkutan kabur dari pondok pesantren.

Bahkan, Uu meminta pesantren ini ditutup kalau masih terus memberlakukan perjanjian ke anak didiknya untuk bayar denda jika tak menyelesaikan pendidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Puluhan Senjata Api dan Ribuan Peluru Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Puluhan Senjata Api dan Ribuan Peluru Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Polisi Waspadai Pelambatan Arus Mudik di Tol Japek hingga Pajagan

Polisi Waspadai Pelambatan Arus Mudik di Tol Japek hingga Pajagan

Bandung
Arus Mudik, DBMPR Jabar Kebut Perbaikan 630 Lubang di Jalan Provinsi

Arus Mudik, DBMPR Jabar Kebut Perbaikan 630 Lubang di Jalan Provinsi

Bandung
Bupati Karawang Sidak SPBU, Imbas Kecurangan di Km 42 Tol Japek

Bupati Karawang Sidak SPBU, Imbas Kecurangan di Km 42 Tol Japek

Bandung
BMKG Memodifikasi Cuaca demi Pencarian Korban Longsor di Bandung Barat

BMKG Memodifikasi Cuaca demi Pencarian Korban Longsor di Bandung Barat

Bandung
BNPB Janji Bangun Ulang 30 Rumah Terdampak Longsor di Bandung Barat

BNPB Janji Bangun Ulang 30 Rumah Terdampak Longsor di Bandung Barat

Bandung
Jalur Mudik Cileunyi dan Nagreg Aman, Cuma 'Diganggu' PKL

Jalur Mudik Cileunyi dan Nagreg Aman, Cuma "Diganggu" PKL

Bandung
5 Anggota Ormas Pengeroyok Satpam Kantor 'Leasing' Tasikmalaya Jadi Tersangka

5 Anggota Ormas Pengeroyok Satpam Kantor "Leasing" Tasikmalaya Jadi Tersangka

Bandung
BNPB Suntik Anggaran Penanganan Bencana Longsor di Bandung Barat

BNPB Suntik Anggaran Penanganan Bencana Longsor di Bandung Barat

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com