KOMPAS.com - Status orangtua tersangka penusukan bocah sekolah dasar (SD) di Kota Cimahi, Jawa Barat hinga kini masih sebagai saksi.
Sebelumnya, orangtua tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical diperiksa polisi karena diduga berperan menyembunyikan anaknya beserta barang bukti.
Bahkan, orangtua Ical sempat menyuruh Ical untuk kabur ke Kalimantan.
Baca juga: Kronologi Penangkapan dan Motif Pelaku Pembunuhan Bocah SD di Cimahi
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila mengatakan, sampai saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap orangtua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya sudah mengantongi beberapa keterangan.
Namun sampai saat ini status orang tua tersangka masih sebagai saksi.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto 339 juncto 338 juncto 365 ayat 3 KUHP serta juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kita terapkan pasal berlapis. Ancaman pidana paling minimal penjara 20 tahun dan maksimal pidana mati atau seumur hidup," ujar Rizka dikutip dari TribunJabar.id, Selasa.
Sementara itu, berkas perkara kasus penusukan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun itu bakal segera dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Cimahi ke kejaksaan.
Baca juga: Ayah Pembunuh Anak di Cimahi Diduga Berperan Sembunyikan Pelaku
Rizka menjelaskan, pihaknya masih bekerja menyelesaikan pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melimpahkan berkas perkara kasus tersebut,
"Saat ini kami masih bekerja untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan," ujar dia.
Sebelumnya, Ical merupakan tersangka penusuk bocah berinisial PS (12) asal Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Saat itu, korban ditusuk hingga meninggal dunia saat pulang mengaji.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Berkas Perkara Kasus Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi Segera Dilimpahkan, Orang Tua Masih Saksi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.