Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pengedar 1 Ton Sabu di Pangandaran Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 08/11/2022, 20:36 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

PANGANDARAN, KOMPAS.com - Empat terdakwa pengedar satu ton sabu di Pangandaran, Jawa Barat dituntut hukuman mati.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (8/11/2022). Sementara para terdakwa hadir secara online.

"Para terdakwa secara sah, bersalah atau melawan hukum menjadi perantara narkotika satu ton masing-masing dengan pidana mati," ujar JPU saat membacakan tuntutannya dikutip Tribun Jabar.

Keempat terdakwa, yakni Mahmud Baharui (warga negara Afganistan), Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah, bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU melalui kuasa hukumnya dalam sidang minggu depan.

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Sempat Ungkap 1 Ton Sabu, Kini Dibekuk karena Edarkan Ekstasi

JPU Kejati Jabar Rika Fitria Nirmala mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada empat orang terdakwa ini sudah sesuai dengan dakwaan.

"Empat orang terdakwa ini dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Rika.

Menurut Rika, para terdakwa ini dinilai telah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang berpotensi merugikan negara dan penerus bangsa.

"Dari perbuatan para terdakwa ini negara dirugikan Rp 1,4 triliun kemudian juga apabila narkotika ini sempat beredar akan merugikan negara atau masa depan generasi muda akan hancur utamanya," katanya.

Baca juga: Bermula Pengungkapan Kasus 6 Gram Sabu di Bogor, Polisi Ungkap Peredaran 1 Ton Sabu di Pangandaran

Keempat terdakwa ini dikenai pasal berlapis, yakni:

  • Pertama, Pasal 114 ayat 2 juncto 132 UU Nomor 35 tahun 2009.
  • Kedua, Pasal 113 juncto 132.
  • Ketiga Pasal 115 juncto 132.
  • Keempat, Pasal 112 ayat 2 juncto 132.

Dari semua pasal yang ada dalam dakwaan ini, JPU menuntut para terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Selain itu, barang bukti berupa satu unit mobil dan perahu yang digunakan untuk membawa sabu-sabu disita dan diberikan kepada negara.

Baca juga: Diawasi oleh WNA Afghanistan, Ini Peran Para Tersangka Pengedar 1 Ton Sabu di Pangandaran

Kuasa hukum terdakwa, Ira Mambo mengatakan, pihaknya bakal berkomunikasi dengan para terdakwa sebelum membuat nota pembelaan.

"Dalam perkara ini, kan, pelaku intelektualnya atau yang mengendalikan, mengarahkan dan mendanai adalah Rais, warga asing yang sekarang masih DPO."

"Lengkapnya akan kami tuangkan dalam pleidoi Minggu depan," ujar Ira.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 4 Terdakwa Pengedar 1 Ton Sabu-sabu di Pangandaran Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Penasihat Hukum, 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Bandung
Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Bandung
Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bandung
Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Bandung
Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Bandung
Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bandung
BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

Bandung
Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bandung
4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com