Haikal menyesalkan tindakan RSN yang langsung melaporkan perjanjian tersebut.
"Ya kita paham kalau memang gak mampu atau gimana kan bisa dikomunikasikan, kalau mau dicicil mungkin nominalnya tidak dikurangi tapi kalau mau bayar dan minta keringanan mungkin nominalnya bisa dikurangi, kan itu bisa di komunikasikan dengan baik," tambah dia.
Sebelumnya ramai diberitakan Pondok Pesantren Ruuhul Qur'an Mumtaz (RQM) yang berlokasi di Kampung Cigupakan, Desa Cilengkrang, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat mendenda santrinya Rp 37 juta.
Diketahui denda tersebut hasil estimasi selama dua tahun dengan hitungan per hari Rp 50.000.
Denda itu terpaksa diberikan kepada keluarga santri lantaran santri tersebut tak lagi melanjutkan pendidikan di Ponpes RQM. Hal itu melanggar aturan yang sudah disepakati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.