Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan PPPK Pemkot Bandung 2022 Dibuka, Ada 1.261 Formasi, Ini Jadwal dan Syaratnya

Kompas.com - 10/11/2022, 12:38 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Bandung resmi dibuka.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 459 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022.

Jumlah alokasi formasi yang dibuka sebanyak 1.261 dengan rincian; tenaga guru sebanyak 775 formasi, tenaga kesehatan (398 formasi), tenaga teknis (88 formasi).

Baca juga: Cerita ART Asal Cianjur Diduga Disiksa dan Digunduli Majikan, Terduga Pelaku Berstatus ASN

Jadwal PPPK Pemkot Bandung

Menurut jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Teknis yang tertera pada lampiran Pengumuman CPNS Kota Bandung, beberapa tahap dan waktu pelaksanaannya sebagai berikut:

-Pengumuman Seleksi dari 7-26 November 2022.
-Pendaftaran Seleksi dari 7 November-6 Desember 2022.
-Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dari 7-8 Desember 2022.
-Masa Sanggah dari 9-11 Desember 2022.
-Jawab Sanggah dari 12-18 Desember 2022.
-Pengumuman Pasca Sanggah dari 19-20 Desember 2022.
-Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dari 22 Februari-18 Maret 2023.
-Pengumuman Kelulusan dari 23-24 Maret 2023.
-Masa Sanggah dari 25-27 Maret 2023.
-Jawab Sanggah dari 28 Maret-3 April 2023.
-Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah dari 4-5 April 2023.
-Pengisian DRH NI PPPK dari 6-20 April 2023.
-Usul Penetapan NI PPPK dari 27 April-11 Mei 2023.

Jadwal tersebut masih bersifat sementara, dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Panselnas.

Baca juga: Pria di Bali Tipu Istri Polisi Rp 110 Juta, Janjikan Anak Korban Jadi CPNS Tanpa Tes

Persyaratan PPPK Pemkot Bandung

Adapun Persyaratan Khusus PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis antara lain:

a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;

b. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

c. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar;

d. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
1) Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah; dan
2) Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya non pemerintahan/ yayasan.

e. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Ketentuan mengenai persyaratan wajib tambahan dan sertifikat sebagai tambahan nilai sebagaimana tercantum pada lampiran III pengumuman ini.

Sedangkan Persyaratan Khusus Penyandang Disabilitas Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar, wajib melampirkan:

1) Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cegah Kasus Bayi Tertukar, Pemkab Bogor akan Beri Pembinaan ke RS

Cegah Kasus Bayi Tertukar, Pemkab Bogor akan Beri Pembinaan ke RS

Bandung
Usai Kebakaran Pasar Leuwiliang, Bupati Bogor: Masih ada Pedagang Nekat Jualan

Usai Kebakaran Pasar Leuwiliang, Bupati Bogor: Masih ada Pedagang Nekat Jualan

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 30 September 2023: Sepanjang Hari Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 30 September 2023: Sepanjang Hari Cerah Berawan

Bandung
Ibu Bayi Tertukar di Bogor akan Diberi Pendampingan Psikologis

Ibu Bayi Tertukar di Bogor akan Diberi Pendampingan Psikologis

Bandung
Gagal Bertemu Pj Gubernur Jabar, Ratusan Mahasiswa Membubarkan Diri

Gagal Bertemu Pj Gubernur Jabar, Ratusan Mahasiswa Membubarkan Diri

Bandung
2 Jenazah Terlantar di Musala Bandung, Belum Dimakamkan karena Tak Ada Biaya

2 Jenazah Terlantar di Musala Bandung, Belum Dimakamkan karena Tak Ada Biaya

Bandung
Demo Sampah, Mahasiswa Merangsek ke Halaman Gedung Sate Bandung

Demo Sampah, Mahasiswa Merangsek ke Halaman Gedung Sate Bandung

Bandung
Bandung Raya Dilanda Cuaca Panas Terik, Imbas El Nino dan Dipole Samudra Hindia

Bandung Raya Dilanda Cuaca Panas Terik, Imbas El Nino dan Dipole Samudra Hindia

Bandung
Kakek Pedagang Cimin yang Sebabkan Keracunan Massal di Bandung Barat Dipulangkan Polisi

Kakek Pedagang Cimin yang Sebabkan Keracunan Massal di Bandung Barat Dipulangkan Polisi

Bandung
Kakek T Penjual Cimin di KBB Diperiksa Polisi Usai Puluhan Siswa SD Diduga Keracunan, Baru Sehari Jualan

Kakek T Penjual Cimin di KBB Diperiksa Polisi Usai Puluhan Siswa SD Diduga Keracunan, Baru Sehari Jualan

Bandung
Kemarau Panjang, Sumber Air di Kabupaten Bandung dan Cimahi Turun hingga 60 Persen

Kemarau Panjang, Sumber Air di Kabupaten Bandung dan Cimahi Turun hingga 60 Persen

Bandung
Kepastian Hukum Kasus Bayi Tertukar di Bogor akan Diungkap lewat 'Scientific Crime Investigation'

Kepastian Hukum Kasus Bayi Tertukar di Bogor akan Diungkap lewat "Scientific Crime Investigation"

Bandung
Diduga Keracunan Cimin, Puluhan Murid SD di Bandung Barat Alami Muntah hingga Diare

Diduga Keracunan Cimin, Puluhan Murid SD di Bandung Barat Alami Muntah hingga Diare

Bandung
Siswa di KBB yang Meninggal Diduga Keracunan Cimin Tenyata Penderita Thalassemia

Siswa di KBB yang Meninggal Diduga Keracunan Cimin Tenyata Penderita Thalassemia

Bandung
Masa Transisi Tanggap Darurat Bencana, TPA Sarimukti Dipadatkan

Masa Transisi Tanggap Darurat Bencana, TPA Sarimukti Dipadatkan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com