Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Pembunuhan Bocah SD di Cimahi Hari Ini, Pelaku Peragakan 8 Adegan

Kompas.com - 11/11/2022, 19:13 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Rekonstruksi pembunuhan bocah SD berinisial PS (12) dilakukan Jumat (11/11/2022) sore di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Saat pelaku pembunuhan bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical dituntun ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) oleh polisi, warga mengiringinya dengan umpatan dan makian.

Dengan kepala menunduk dan tangan terborgol, Ical yang mengenakan pakaian tahanan berjalan melewati kerumunan massa dikawal polisi.

Sesekali warga yang kesal berusaha menghampirinya berniat untuk memukul, beruntung pengamanan polisi lebih ketat.

Baca juga: Kasus Penusukan Bocah SD di Cimahi: Status Orangtua Tersangka Masih Saksi hingga Berkas Perkara Segera Dilimpahkan

Bekas timah panas yang bersarang di kakinya belum juga pulih, Ical berjalan dengan terpincang-pincang dan mulai memperagakan delapan adegan pembunuhan.

Mulai dari berkeliling di sekitar lokasi kejadian mencari target, mengejar korban, hingga melakukan penusukan yang menewaskan korban.

"Pelaksanaan rekonstruksi ini hanya mempraktikkan apa yang sudah jadi kesaksian dari masing-masing pihak," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila saat ditemui seusai rekonstruksi, Jumat (11/11/2022) sore.

"Alhamdulillah pelaksanaan rekonstruksi berjalan lancar, ada delapan adegan besar yang diperagakan, nantinya masing-masing adegan akan lebih terperinci," sambung dia.

Mula-mula Ical memperagakan dirinya tengah mengincar korban dengan berkeliling menggunakan motor matik berwarna merah.

Setibanya di TKP, Ical yang sudah membidik korban PS kemudian berjalan setengah berlari menghampiri korban dan menusuknya menggunakan senjata tajam dari belakang.

Aksi penusukan itu dilatarbelakangi oleh niat awal Ical yang hendak merampas handphone milik korban.

Setelah memperagakan penusukan, Ical kemudian menggeledah tas korban namun ia tak menemukan handphone milik korban.

"Tentunya apa yang sudah diperagakan sesuai dengan sangkaan, di mana tersangka melakukan aksinya dalam rangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang dalam hal ini penusukan," jelasnya.

Baca juga: Pembunuhan Anak di Cimahi, Pelaku Sempat Sasar Korban Lain

Untuk sementara ini, polisi belum bisa menyampaikan fakta baru dari hasil rekonstruksi penusukan tersebut. Sehingga, pasal yang disangkakan terhadap pelaku masih sama dengan pasal yang diberatkan sebelumnya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutur Rizka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com