Melihat korban di dalam rumah, FA menusuk leher korban beberapa kali dengan pisau yang dibawanya lalu kabur.
Saksi sempat mendengar teriakan minta tolong dari korban. Namun, warga tersebut tak berani untuk mendatangi rumah korban langsung.
Para saksi juga sempat melihat pelaku keluar rumah dan langsung mengendarai sepeda motornya melarikan diri.
Akibat tusukan tersebut, korban tak berdaya dan terkapar di atas kursi hingga ditemukan warga sekitar dengan kondisi mengeluarkan banyak darah.
"Korban masih bisa berinteraksi dengan para saksi. Kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit (RS). Namun, sampai di RS korban dinyatakan meninggal dunia," jelas dia.
Warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Cangkuang. Kapolsek Cangkuang lalu menginformasikan kepada Polresta Bandung hingga dilakukan penyelidikan.
Polisi kemudian menangkap FA di hari yang sama pukul 14.30 WIB.
Atas perbuatannya FA dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.
Atas perbuatannya, FA diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Sejauh Ini Penusukan di Bandung, Corrida Wafat Bersamaan dengan Adik Rebut Emas Porprov
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.