Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pembunuh Mahasiswa Unpad, Berselisih dengan Korban sejak Oktober

Kompas.com - 14/11/2022, 11:54 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka FA (24) dan korban CAMB (23) berteman sejak 2016.

CAMB menjadi korban pembunuhan yang dilakukan FA, di kediaman korban di Komplek Gading Tutuka 2, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (11/11/2022) pukul 09.00 WIB.

Motif tersangka melakukan aksinya, kata Kusworo, lantaran marah dam kecewa. Korban mengancam akan menyebarkan foto-foto terkait kekurangan tersangka.

Baca juga: Pembunuh Mahasiswa Unpad Belajar Membunuh hingga Menghilangkan Barang Bukti dari Internet

"Jadi atas dasar itu, tersangka menghabisi korban dengan cara menusukan sebilah pisau ke bagian tubuh korban yakni bagian leher dan perut," katanya dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).

Dari keterangan tersangka, pembunuhan korban direncanakan sejak Oktober lalu. Itu karena di awal Oktober, keduanya terlibat perselisihan.

Perselisihan sendiri tidak berlangsung lama. Keduanya, bersepakat untuk melakukan pertemuan pada 5 Oktober.

Namun di tanggal tersebut, pertemuan keduanya tidak menghasilkan kesepakatan atau jalan damai.

Baca juga: Duka Ayah Mahasiswa Unpad yang Dibunuh Temannya, Kenang Pertemuan Terakhir Mereka

"Sudah merencanakan pembunuhan sejak bulan Oktober. Pada bulan Oktober keduanya terlibat dalam perselisihan. Kemudian pada tanggal 5 Oktober berjanji untuk ketemu dan berdamai, namun di tanggal itu tidak terjadi perdamaian atau islah," ujarnya.

Saat bertemu, lanjutnya dia, korban malah mengancam akan menyebarluaskan foto-foto aib pelaku. Hal itu membuat pelaku marah dan dendam.

Kemudian pada 9 Oktober, tersangka melakukan transaksi jual beli melalui sebuah Market Place.

Barang yang dibeli tersangka yakni sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban, serta sebuah jaket ojek online yang digunakan untuk mengelabui korban dan para tetangganya.

"Jadi pelaku ini sengaja membeli kedua alat bukti itu, kemudian digunakan saat melakukan aksinya. Pelaku berhasil masuk ke rumah korban dengan menyamar sebagai ojek online dan berpura-pura mengantarkan paket," kata dia.

Setelah berhasil masuk, tersangka langsung menusukan pisaunya ke korban, sehingga menyebabkan korban tersungkur di atas kursi dan akhirnya ditemukan warga sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, subsider pasal 338 pembunuhan, dan atau pasal 351 ayat 3 penganiayaan yg mengakibatkan hilangnya seseorang.

"Atas perbuatannya diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tutur Kusworo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com