Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Dakwaan JPU, Nikita Mirzani: Ketawa Saja, Dakwaannya Lucu

Kompas.com - 14/11/2022, 18:54 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Nikita Mirzani tampak tertawa saat mengetahui dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

Nikita Mirzani mengaku bingung saat mendengar dakwaan yang disampaikan JPU terkait kasus Dito Mahendra.

Alasannya, Nikita merasa tidak membuat pernah status untuk merusak nama baik orang lain.

"Ketawa-ketawa saja, dakwaannya lucu," kata Nikita.

Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis, Nikita Mirzani Sebut Hidup di Rutan Biasa Saja: Seperti Kehidupan Sehari-hari

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita didakwa JPU telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.

Baca juga: Soal Sulastri Anak Petani yang Sempat Dibatalkan Jadi Polwan, Kapolda Maluku Utara Minta Maaf

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, Nikita telah membuat Instastory foto Dito Mahendra yang didapat Nikita setelah mencari di internet.

Foto tersebut lalu diedit dan ditambahkan sejumlah kalimat sebelum diunggah pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 15.10 Wib, lewat akun Instagram miliknya, @nikitamirzanimawardi_172.

"Namanya Dito Mahendra. Oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya sekuriti. Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior," kata JPU Slamet menirukan kalimat yang ditulis Nikita saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

Setelah itu, pada pukul 15.44 Wib, di hari yang sama, Nikita diketahui mengunggah gambar lagi yang telah diedit sebelumnya.

"Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan sopir bebegig sawah yang dilakukan di rumah ibu kandungnya bebegig. Kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini," ucap Slamet.

Kronologi Dito tahu soal unggahan Nikita

Seperti diberitakan sebelumnya, unggahan itu akhirnya diketahui sejumlah rekan Dito, yaitu Hairul Yusi, Hadi Yusuf, Mulyani, dan Rafiudin yang sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah yang beralamat di Link. Sepang Masjid, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.

Menurut Hairul, dirinya melihat status Nikita itu karena menjadi pengikut (follower) Nikita menggunakan akun @lampukuning5678.

"Harul Yusi kemudian memberitahukan postingan tersebut kepada Dito dan atas pemberitahuan tersebut dan Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa," ujar Slamet.

(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com