Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/11/2022, 18:17 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan Platfrom Investasi Quotex Binary Option Doni Muhamad Taufik atau Doni Salmanan dengan pasal berlapis.

Kedua pasal tersebut yakni, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.

Tuntutan tersebut dibacakan Ketua JPU Baringin Sianturi, dalam lanjutan sidang terdakwa Doni Salmanan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: JPU Akomodasi Restitusi 10 Korban, Sidang Pembacaan Tuntutan Doni Salmanan Ditunda 20 Hari

"Menjatuhkan pidana terhadap Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Baringin Sianturi saat membacakan tuntutan.

Khusus untuk pelanggaran UU ITE yang dijeratkan pada terdakwa, JPU menambahkan alternatif dakwaan yakni  Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Tuntutan tersebut, sambung JPU, berdasarkan dakwaan yang sudah disampaikan sejak awal persidangan serta keterangan saksi-saksi yang menjadi korban Doni Salmanan.

Baca juga: Saksi Alhi Digital Forensik Periksa 29 Barang Bukti Digital Kasus Doni Salmanan, Ini Hasilnya

Selain itu, JPU membacakan pemaparan fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan dari para saksi yang dihadirkan, hingga pemaparan proses jual beli barang bukti yang disita oleh pihak yang berwajib.

JPU juga memaparkan alur uang yang didapatkan Doni Salmanan selama menjadi trader platfrom Investasi Quotex Binary Option, serta kerugian yang dialami para korban penipuan. 

"Terdakwa menikmati hasilnya itu untuk gaya hidup. Terdakwa juga melakukan tindak pidana yang modern dan canggih dengan menggunakan aplikasi," jelasnya.

Tanggapan Kuasa Hukum

Sementara Kuasa Hukum Doni Salmanan, Firman Syarif mengatakan, apa yang terjadi di ruang sidang merupakan sebuah mekanisme dari persidangan tindak pidana.

"Artinya setelah beres semua pemeriksaan, hak jaksa untuk menyampaikan tuntutan. Tuntutan jaksa itu memenuhi dakwaan pertama alternatif pertama," ungkapnya.

Meski dituntut dengan pasal berlapis, pihaknya mengatakan akan mempergunakan haknya yakni mengajukan pembelaan.

Menurutnya, dana yang disebutkan JPU tidak seluruhnya dari Platform Quotex.

"Dana yang ada itu berdasarkan fakta persidangan tidak semuanya dari Quotex, tapi itu nanti kita akan jabarkan di nota pembelaan," beber Firman.

Terkait Majelis Hakim memberikan waktu membuat pembelaan selama satu pekan. Firman menyebut, hal itu karena pihaknya harus menanggapi restitusi yang diajukan Paguyuban Korban Doni Salmanan dan LPSK.

"Majelis hakim pun memberi kelonggaran waktu tapi tidak terlalu lama, tapi kita akan manfaatkan itu," tuturnya.

Pantauan Kompas.com, sidang Doni Salmanan hanya dihadiri 7 orang JPU. Sedangkan kuasa hukum terdakwa hanya seorang. Sidang diikuti pula oleh puluhan korban penipuan Doni Salmanan. Sidang berlangsung pada pukul 11.00-15.30 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Bandung
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Bandung
2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

Bandung
BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

Bandung
Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Korslet, Sebuah Rumah di Cirebon Terbakar, Balita Nyaris Celaka

Korslet, Sebuah Rumah di Cirebon Terbakar, Balita Nyaris Celaka

Bandung
Sebulan Dirawat di RSHS, Pasien Asal Bekasi Tak Juga Dijemput

Sebulan Dirawat di RSHS, Pasien Asal Bekasi Tak Juga Dijemput

Bandung
Fakta di Balik Tragedi 3 ABK Tewas di Palka Kapal Aji Citra Samodra, Cirebon

Fakta di Balik Tragedi 3 ABK Tewas di Palka Kapal Aji Citra Samodra, Cirebon

Bandung
Angin Puting Beliung Landa Kecamatan Cimaung, 30an Rumah Terdampak

Angin Puting Beliung Landa Kecamatan Cimaung, 30an Rumah Terdampak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Kronologi 3 ABK di Cirebon Tewas di Palka Kapal, Berawal dari Saling Menolong

Kronologi 3 ABK di Cirebon Tewas di Palka Kapal, Berawal dari Saling Menolong

Bandung
Wapres Maruf Amin Beri Apresiasi untuk Prabowo Subianto

Wapres Maruf Amin Beri Apresiasi untuk Prabowo Subianto

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com