Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Bukan Sekolah yang Menginisiasi Sumbangan di SMAN 3 Kota Bekasi

Kompas.com - 16/11/2022, 21:56 WIB
Dendi Ramdhani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat menelusuri dugaan pungutan di SMAN 3 Kota Bekasi yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, permintaan sumbangan yang beredar di media sosial baru tahap rancangan yang dilakukan Komite Sekolah.

Sebab, kata Dedi, pihak sekolah tidak boleh menginisiasi pungutan atau sumbangan apapun.

"Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan," ujar Dedi di Bandung, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Viral Sumbangan di SMAN 3 Kota Bekasi, Ridwan Kamil: Tak Boleh Ada Pungutan Apapun

Dia menegaskan, aturan soal sumbangan telah tercantum dalam Pergub 97 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Komite Sekolah.

Fungsi sumbangan dari Komite Sekolah digunakan untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD.

Baca juga: Wali Murid Keberatan, Rencana Sumbangan Rp 1,5 Juta untuk Toilet dan Lapangan SMA di Gunungkidul Batal

Namun, lanjut Dedi, keputusan permintaan sumbangan harus seizin Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

"Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga maka harus seizin gubernur melalui dinas pendidikan," katanya.

Lalu, sumbangan sukarela dari pihak manapun termasuk orangtua siswa harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah.

"Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk Aparatur Sipil Negara atau PPPK," kata Dedi.

Baca juga: Akal-akalan Pria di Bogor yang Hidup Kembali Ternyata untuk Hindari Debt Collector

Dihubungi terpisah, Kepala KCD Wilayah III Jawa Barat Asep Sudarsono mengatakan, sumbangan di SMAN 3 Bekasi tersebut bukan inisiasi kepala sekolah melainkan Komite Sekolah dengan tujuan meningkatkan fasilitas pendidikan.

"Ide sumbangan itu bukan berasal dari kepala sekolah tapi keinginan komite untuk meningkatkan kualitas pendidikan," ujar Asep Sudarsono lewat sambungan telepon.

Adapun nominal yang disebutkan baru sebatas diskusi yang akan diajukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

"Di dalam video kan disebutkan ada nominal. Nah angka itu bukan kewajiban yang harus dibayarkan oleh orangtua," katanya.

Kendati demikian, Asep memastikan akan terus melakukan penguatan pemahaman terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas pergub Jabar Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com