Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Doni Salmanan, JPU: Terdakwa Harus Ganti Rugi Korban Rp 17 Miliar

Kompas.com - 16/11/2022, 22:26 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dalam kasus penipuan platfrom Investasi Quotex Binary, 13 tahun penjara. Selain itu, Doni Salmanan harus membayar ganti rugi korban sebesar Rp  17 miliar. 

Ketua JPU, Baringin Sianturi dalam tuntutannya mencatat, terdapat 108 korban yang harus dan layak diberikan ganti rugi.

108 korban tersebut, merupakan data yang dihimpun dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga Paguyuban Korban Doni Salmanan.

Baca juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

"Untuk itu Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan bahwa para korban yang layak untuk diberi ganti kerugian ada sebanyak 108 orang, itu berdasarkan catatan LPSK dan data dari Paguyuban Doni Salmanan," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022).

Total kerugian yang harus diganti untuk korban, lebih dari 17 miliar. Baringin menyebut, tak ada alasan yang logis dan patut dimaafkan bagi terdakwa, sehingga terdakwa wajib mengganti kerugian tersebut.

"Kerugian sebesar Rp 17.786.170.904 dan selama persidangan berlangsung, kami melihat tidak terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar maka terhadap terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum," jelasnya.

Baca juga: Akal-akalan Pria di Bogor yang Hidup Kembali Ternyata untuk Hindari Debt Collector

Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim agar 98 barang bukti milik terdakwa yang disita penyidik harus dirampas dan dikembalikan kepada para korban melalui Paguyuban Korban Doni Salmanan.

Namun, bila nantinya dalam proses eksekusi pengembalian terdapat kelebihan, maka barang rampasan itu dapat dirampas untuk negara.

"Barang bukti nomor urut 33 sampai nomor urut 131 dirampas untuk dikembalikan pada korban secara proporsional melalui perkumpulan Paguyuban korban Doni Salmanan," bebernya.

Melalui tuntutannya, JPU berharap, permohonan ganti rugi yang diajukan para korban melalui beragam lembaga dapat dikabulkan majelis hakim dalam amar putusannya nanti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pasutri Lansia Tewas Terseret Longsor di Tasikmalaya, Jenazah Ditemukan di Aliran Sungai

Pasutri Lansia Tewas Terseret Longsor di Tasikmalaya, Jenazah Ditemukan di Aliran Sungai

Bandung
2022, Ada 23 Kasus Pekerja Migran dari Garut yang Bermasalah

2022, Ada 23 Kasus Pekerja Migran dari Garut yang Bermasalah

Bandung
56 Persen PMI Asal Jawa Barat Berangkat Secara Ilegal ke Luar Negeri

56 Persen PMI Asal Jawa Barat Berangkat Secara Ilegal ke Luar Negeri

Bandung
Hashim 'Rayu' Ratusan Pengusaha Tasikmalaya Pilih Prabowo Jadi Presiden

Hashim "Rayu" Ratusan Pengusaha Tasikmalaya Pilih Prabowo Jadi Presiden

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 10 Juni 2023: Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 10 Juni 2023: Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Bandung
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Puncak Bogor, 16 Remaja Ditangkap

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Puncak Bogor, 16 Remaja Ditangkap

Bandung
Perjuangan Sarip Cari Keadilan untuk Anaknya Korban TPPO yang Tewas di Turki

Perjuangan Sarip Cari Keadilan untuk Anaknya Korban TPPO yang Tewas di Turki

Bandung
Gelapkan Dana Nasabah Rp 900 Juta, Pegawai Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara

Gelapkan Dana Nasabah Rp 900 Juta, Pegawai Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara

Bandung
Korban TPPO di Sukabumi Sebagian di Bawah Umur, 6 Pelaku Ditangkap

Korban TPPO di Sukabumi Sebagian di Bawah Umur, 6 Pelaku Ditangkap

Bandung
KPK Kembali Geledah Balai Kota Bandung

KPK Kembali Geledah Balai Kota Bandung

Bandung
Hanya Ada Tiga Hidran yang Berfungsi Baik di Kota Bandung

Hanya Ada Tiga Hidran yang Berfungsi Baik di Kota Bandung

Bandung
Tangis Sesal Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal, Kirim Tetangga ke Irak

Tangis Sesal Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal, Kirim Tetangga ke Irak

Bandung
Wagub Uu Sebut Proyek Tol di Jabar Selalu Molor Puluhan Tahun, Harap Tol Getaci Selesai Cepat

Wagub Uu Sebut Proyek Tol di Jabar Selalu Molor Puluhan Tahun, Harap Tol Getaci Selesai Cepat

Bandung
Kasus Perundungan Anak di Bandung Berulang Setelah Dimediasi, Ortu Korban Enggan Melapor

Kasus Perundungan Anak di Bandung Berulang Setelah Dimediasi, Ortu Korban Enggan Melapor

Bandung
Matahari Tasikmalaya Diduga Kebakaran, Titik Api Belum Diketahui

Matahari Tasikmalaya Diduga Kebakaran, Titik Api Belum Diketahui

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com