BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dalam kasus penipuan platfrom Investasi Quotex Binary, 13 tahun penjara. Selain itu, Doni Salmanan harus membayar ganti rugi korban sebesar Rp 17 miliar.
Ketua JPU, Baringin Sianturi dalam tuntutannya mencatat, terdapat 108 korban yang harus dan layak diberikan ganti rugi.
108 korban tersebut, merupakan data yang dihimpun dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga Paguyuban Korban Doni Salmanan.
Baca juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara
"Untuk itu Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan bahwa para korban yang layak untuk diberi ganti kerugian ada sebanyak 108 orang, itu berdasarkan catatan LPSK dan data dari Paguyuban Doni Salmanan," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022).
Total kerugian yang harus diganti untuk korban, lebih dari 17 miliar. Baringin menyebut, tak ada alasan yang logis dan patut dimaafkan bagi terdakwa, sehingga terdakwa wajib mengganti kerugian tersebut.
"Kerugian sebesar Rp 17.786.170.904 dan selama persidangan berlangsung, kami melihat tidak terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar maka terhadap terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum," jelasnya.
Baca juga: Akal-akalan Pria di Bogor yang Hidup Kembali Ternyata untuk Hindari Debt Collector
Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim agar 98 barang bukti milik terdakwa yang disita penyidik harus dirampas dan dikembalikan kepada para korban melalui Paguyuban Korban Doni Salmanan.
Namun, bila nantinya dalam proses eksekusi pengembalian terdapat kelebihan, maka barang rampasan itu dapat dirampas untuk negara.
"Barang bukti nomor urut 33 sampai nomor urut 131 dirampas untuk dikembalikan pada korban secara proporsional melalui perkumpulan Paguyuban korban Doni Salmanan," bebernya.
Melalui tuntutannya, JPU berharap, permohonan ganti rugi yang diajukan para korban melalui beragam lembaga dapat dikabulkan majelis hakim dalam amar putusannya nanti.
Diketahui, dalam tuntutannya, Doni juga dikenakan biaya denda senilai Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan.
"Mengabulkan permohonan ganti kerugian restitusi pemohon," ujar Baringin.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi meminta kuasa hukum terdakwa agar mempersiapkan pembelaan selama satu pekan.
"Saya berikan waktu satu minggu, jadi sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan akan berlangsung pada Kamis, 24 November 2022," katanya.
Kuasa Hukum Terdakwa, Firman Syarif menyebut, penentuan waktu sepekan untuk penyusunan pembelan disebabkan pihaknya harus menanggapi restitusi yang diajukan Paguyuban Korban Doni Salmanan dan LPSK.
"Majelis hakim pun memberi kelonggaran waktu tapi tidak terlalu lama, tapi kita akan manfaatkan itu," tuturnya.
Pantauan Kompas.com, sidang Doni Salmanan dihadiri 7 orang JPU, 1 kuasa hukum, serta puluhan puluhan korban penipuan Doni Salmanan.
Doni dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.