BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dalam kasus penipuan platfrom Investasi Quotex Binary, 13 tahun penjara. Selain itu, Doni Salmanan harus membayar ganti rugi korban sebesar Rp 17 miliar.
Ketua JPU, Baringin Sianturi dalam tuntutannya mencatat, terdapat 108 korban yang harus dan layak diberikan ganti rugi.
108 korban tersebut, merupakan data yang dihimpun dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga Paguyuban Korban Doni Salmanan.
Baca juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara
"Untuk itu Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan bahwa para korban yang layak untuk diberi ganti kerugian ada sebanyak 108 orang, itu berdasarkan catatan LPSK dan data dari Paguyuban Doni Salmanan," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022).
Total kerugian yang harus diganti untuk korban, lebih dari 17 miliar. Baringin menyebut, tak ada alasan yang logis dan patut dimaafkan bagi terdakwa, sehingga terdakwa wajib mengganti kerugian tersebut.
"Kerugian sebesar Rp 17.786.170.904 dan selama persidangan berlangsung, kami melihat tidak terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar maka terhadap terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum," jelasnya.
Baca juga: Akal-akalan Pria di Bogor yang Hidup Kembali Ternyata untuk Hindari Debt Collector
Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim agar 98 barang bukti milik terdakwa yang disita penyidik harus dirampas dan dikembalikan kepada para korban melalui Paguyuban Korban Doni Salmanan.
Namun, bila nantinya dalam proses eksekusi pengembalian terdapat kelebihan, maka barang rampasan itu dapat dirampas untuk negara.
"Barang bukti nomor urut 33 sampai nomor urut 131 dirampas untuk dikembalikan pada korban secara proporsional melalui perkumpulan Paguyuban korban Doni Salmanan," bebernya.
Melalui tuntutannya, JPU berharap, permohonan ganti rugi yang diajukan para korban melalui beragam lembaga dapat dikabulkan majelis hakim dalam amar putusannya nanti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.