BANDUNG, KOMPAS.com - Kasus Pondok Pesantren yang mendenda santri asal Tasikmalaya sebesar Rp 37 juta berakhir damai.
Kasus yang sempat ramai diperbincangkan publik itu berakhir damai setelah kedua pihak yakni, pemilik Pondok Pesantren dan orang tua santri, bertemu di Kantor KPAID Tasikmalaya, Senin (14/11/2022) lalu.
Pemilik sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ruuhul Qur'an Mumtaz (RQM) Abu Haikal membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Santri Didenda Rp 37 Juta, Kemenag Kabupaten Bandung Minta Pemilik Ponpes Ubah Aturan
Mediasi tersebut, kata dia, disaksikan langsung oleh pihak KPAID Kabupaten Bandung, perwakilan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bandung, dan Kantor Kementrian Agama Tasikmalaya.
Dari pertemuan itu, kedua belah pihak akhirnya menyepakati dua point :
"Masalahnya sudah selesai ya, kita semua sudah islah," kata Abu Haikal kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (16/11/2022).
Orangtua santri, lanjut dia, telah meminta maaf atas apa yang terjadi. Pun dengan pihaknya yang telah membebaskan santrinya dari denda tersebut.
"Kita sepakat saja, sebab dari awal saya sudah bilang bukan soal dendanya, tapi soal niatan baiknya," ujar dia.
Saat mediasi berlangsung, sambung dia, orang tua santri mengklarifikasi soal dirinya yang tidak mengetahui perjanjian awal ketika santri di masukan ke Ponpes RQM.
Baca juga: Pemilik Ponpes yang Denda Santri Rp 37 Juta Dipanggil Kemenag Kabupaten Bandun
"Orang tua santri telah meminta maaf atas kesalahannya, begitu juga dia mengakui bahwa dia berbohong soal tidak mengetahui perjanjian itu," sambungnya.
"Salah satu alasan KPAID melayani itu karena orangtua santri berkata seperti itu, tapi beda ketika surat perjanjian itu ada," tambahnya.
Kendati menyesalkan tindakan orang tua santri. Pihaknya, sudah menganggap persoalan tersebut selesai.
"Kemarin saya sudah sampaikan kalau masalah ini selesai, ini hanya soal salah paham saja, semuanya sudah islah," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.