KARAWANG, KOMPAS.com - Polres Karawang membekuk empat tersangka penganiayaan pada tawuran antar sekolah di wilayah Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, keempatnya yakni SJ, AR, SU, dan AD. Mereka warga Cikampek.
"Keempatnya baru lulus sekolah. Usianya semua 18 tahun," kata Tomy di Mapolres Karawang, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Antar Geng Janjian Tawuran di Medsos, 2 Pemuda Ditangkap Lakukan Pembacokan
Tomy mengatakan, penganiayaan bermula ketika empat tersangka menantang tawuran dengan sekolah korban HM. Korban, sambung Tomy, tidak mengetahui kalau dirinya diajak tawuran.
"Korban ini merupakan warga Subang," beber dia.
Saat di lokasi tawuran, teman-teman sekolah korban terlibat tawuran dengan para tersangka. Kemudian, korban yang terjatuh menjadi bulan-bulanan para tersangka.
"Korban mengalami sejumlah luka pukul dan bacokan. Saat ini masih perawatan," kata dia.
Baca juga: Menilik Proyek Infrastruktur Nasional dalam Konektivitas Karawang
Dari keempat tersangka, polisi menyita dua senjata tajam dan satu stik golf.
Keempatnya disangkakan dengan ancaman Pasal 80 ayat (2) tentang Perlindungan Anak dan atau KUHPidana Pasal 170 ancaman 5 tahun penjara. Adapun saat ini keempat tersangka sudah ditahan di Mapolres Karawang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.