KARAWANG, KOMPAS.com - Polres Karawang membekuk empat tersangka penganiayaan pada tawuran antar sekolah di wilayah Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, keempatnya yakni SJ, AR, SU, dan AD. Mereka warga Cikampek.
"Keempatnya baru lulus sekolah. Usianya semua 18 tahun," kata Tomy di Mapolres Karawang, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Antar Geng Janjian Tawuran di Medsos, 2 Pemuda Ditangkap Lakukan Pembacokan
Tomy mengatakan, penganiayaan bermula ketika empat tersangka menantang tawuran dengan sekolah korban HM. Korban, sambung Tomy, tidak mengetahui kalau dirinya diajak tawuran.
"Korban ini merupakan warga Subang," beber dia.
Saat di lokasi tawuran, teman-teman sekolah korban terlibat tawuran dengan para tersangka. Kemudian, korban yang terjatuh menjadi bulan-bulanan para tersangka.
"Korban mengalami sejumlah luka pukul dan bacokan. Saat ini masih perawatan," kata dia.
Baca juga: Menilik Proyek Infrastruktur Nasional dalam Konektivitas Karawang
Dari keempat tersangka, polisi menyita dua senjata tajam dan satu stik golf.
Keempatnya disangkakan dengan ancaman Pasal 80 ayat (2) tentang Perlindungan Anak dan atau KUHPidana Pasal 170 ancaman 5 tahun penjara. Adapun saat ini keempat tersangka sudah ditahan di Mapolres Karawang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.