Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kecewa Permenaker Upah Minimum 2023, Apindo Jabar: Formula Aneh bin Ajaib

Kompas.com - 19/11/2022, 06:57 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menyayangkan lahirnya Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Seperti diketahui, dengan terbitnya Permenaker 18 Tahun 2022, maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.

Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, Permenaker tersebut memuat formula penghitungan upah yang baru yang bertentangan dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum yang berujung ketidakpastian usaha.

Baca juga: Tak Hanya Tipu Ratusan Mahasiswa di Bogor, SAN Disebut Pernah Gadaikan Kontrakan Orang Lain untuk Jaminan Beli Mobil

"Belum lagi hierarki peraturan dilanggar, gimana bisa Permenaker melawan PP?" ujar Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik, Jumat (18/11/2022).

Ning menjelaskan, bila peraturan yang lebih tinggi bisa dilawan oleh aturan di bawahnya, ini dinilai berbahaya.

"Besok–besok bisa dong Keputusan Gubernur dilawan Keputusan Bupati? Keputusan Bupati dilawan Keputusan Camat, Trus Keputusan Camat dipatahkan keputusan pak Lurah. Bahaya sekali kan? Bagaimana hukum tata Negara ini?" ucap Ning.

Baca juga: Apindo Sebut Januari-Oktober 2022 PHK di Jabar Capai 73.000 Orang

Permenaker ini pun dinilai melanggar hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, yakni menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Kemudian tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Disparitas UMK

Ning khawatir, rumusan tersebut membuat dipasritas UMK antar daerah semakin tinggi.

Daerah yang sebelumnya memiliki UMK melebihi ambang batas atas seperti Kabuparen Bogor, Purwakarta, Karawang, dan Bekasi, naik jauh lebih besar dibanding UMK rendah seperti Kabupaten Ciamis, Banjar, Kuningan, dan Pangandaran.

"Formula ini saya sebut aneh bin ajaib karena justru membuat UMK–UMK yang tingginya di atas ambang batas, mendapatkan kenaikan yang juga jauh lebih tinggi dibanding daerah lain. Hal ini merupakan pukulan telak pada industri–industri padat karya di daerah tersebut, yang justru sudah hampir tiap tahun berjuang mendapatkan upah khusus padat karya untuk survive," tutur dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasus Pertama Sapi Terjangkit LSD di Bandung Barat, Disembelih dan Dikubur

Kasus Pertama Sapi Terjangkit LSD di Bandung Barat, Disembelih dan Dikubur

Bandung
Libur Nyepi, Kepadatan Tol Cipali Naik 20 Persen

Libur Nyepi, Kepadatan Tol Cipali Naik 20 Persen

Bandung
3 Pelajar di Sukabumi Bacok Siswa SMP hingga Tewas, Disiarkan 'Live' di Instagram

3 Pelajar di Sukabumi Bacok Siswa SMP hingga Tewas, Disiarkan "Live" di Instagram

Bandung
Gagal Palak Pak Ogah, 4 Anak Punk Keroyok Warga Cimahi sampai Patah Tulang

Gagal Palak Pak Ogah, 4 Anak Punk Keroyok Warga Cimahi sampai Patah Tulang

Bandung
Jadwal Buka Puasa di Jawa Barat Hari Ini 24 Maret 2023, dari Bandung, Tasikmalaya, hingga Bogor

Jadwal Buka Puasa di Jawa Barat Hari Ini 24 Maret 2023, dari Bandung, Tasikmalaya, hingga Bogor

Bandung
Ramadhan 2023 di Masjid Agung Karawang, dari Pesantren Milenial hingga 'Talkshow' Mahasiswa

Ramadhan 2023 di Masjid Agung Karawang, dari Pesantren Milenial hingga "Talkshow" Mahasiswa

Bandung
Longsor Terjang Tenjowaringin Tasikmalaya, Jalur Singaparna-Garut Sempat Lumpuh

Longsor Terjang Tenjowaringin Tasikmalaya, Jalur Singaparna-Garut Sempat Lumpuh

Bandung
Penderita Polio di Purwakarta Tak Terima Imunisasi Lengkap karena Takut

Penderita Polio di Purwakarta Tak Terima Imunisasi Lengkap karena Takut

Bandung
Penjualan Daging Sapi di Pasar Baru Karawang Naik 3 Kali Lipat

Penjualan Daging Sapi di Pasar Baru Karawang Naik 3 Kali Lipat

Bandung
Teriakan Minta Tolong Kagetkan Warga Sukabumi, Ternyata Ada Ojol Dibegal

Teriakan Minta Tolong Kagetkan Warga Sukabumi, Ternyata Ada Ojol Dibegal

Bandung
Alami Fluktuasi, Harga Ayam dan Telur di Cirebon Mulai Turun, Daging Sapi Stabil

Alami Fluktuasi, Harga Ayam dan Telur di Cirebon Mulai Turun, Daging Sapi Stabil

Bandung
Ramadhan 2023, Merek Lokal Bandung Produksi 200 Ton Kue Kering, Dipasarkan hingga Singapura

Ramadhan 2023, Merek Lokal Bandung Produksi 200 Ton Kue Kering, Dipasarkan hingga Singapura

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 24 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 24 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Sedang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 24 Maret 2023

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tasikmalaya Hari Ini, 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tasikmalaya Hari Ini, 24 Maret 2023

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke