Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aliansi Buruh Karawang Berencana Unjuk Rasa, Minta UMK 2023 Naik 13 Persen

Kompas.com - 30/11/2022, 13:41 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Buruh di Karawang kukuh mendorong kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 sebesar 13 persen. Mereka mengaku punya dasar perhitungan.

Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Suparno meyakini UMK Karawang kembali nomor satu atau tertinggi di Indonesia.

"Kita punya dasar perhitungan mengapa mendorong kenaikan upah 13 persen," kata Suparno saat dihubungi, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana Rumus Perhitungannya?

Hingga saat ini, Suparno mengatakan belum mendapat kejelasan rekomendasi kenaikan upah dari Pemkab Karawang.

Sebab itu, aliansi buruh Karawang berniat menggelar unjuk rasa di halaman Pemkab Karawang untuk meminta kenaikan upah ini.

Di Tahun 2022, UMK Karawang mencapai Rp 4.798.312,00. Apabila UMK 2023 disetujui naik 13 persen, artinya UMK Karawang menjadi Rp 5.422.092,56.

Ketua SPSI Karawang Ferry Nuzarli mengatakan, pihaknya akan terus meyakinkan Pemkab Karawang untuk merekomendasikan kenaikan UMK 2023. Meskipun ia tahu Apindo bakal menolak kenaikan upah yang diusulkan buruh.

Ferry menyebut kenaikan upah sebesar 13 persen wajar sebab tahun sebelumnya kenaikan upah tak mencapai satu persen. Apalagi harga-harga kebutuhan pokok sudah mengalami kenaikan.

Diketahui, dari hitungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kenaikan UMK Karawang dengan peetumbuhan ekonomi 5,85 persen menyusul dengan kenaikan mencapai 7,88 persen menjadi Rp 5.176.179,07.

Baca juga: Disnaker Kabupaten Tangerang Terima Usulan UMK 2023 Naik 7,48 Persen Jadi Rp 4.547.255

"Kami yakin dalam forum (rapat dewan pengupahan daerah) pun kami unggul jika digabungkan dengan pemerintah daerah," kata dia.

Rekomendasi dari Pemkab Karawang, kata Ferry, akan dibawa ke rapat dewan pengupahan provinsi untuk kemudian ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Ia mengaku tak mempermasalahkan gugatan judicial review Permenaker Nomor 18 tahun 22 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 ke Mahkamah Agung (MA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com