KARAWANG, KOMPAS.com - Buruh di Karawang kukuh mendorong kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 sebesar 13 persen. Mereka mengaku punya dasar perhitungan.
Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Suparno meyakini UMK Karawang kembali nomor satu atau tertinggi di Indonesia.
"Kita punya dasar perhitungan mengapa mendorong kenaikan upah 13 persen," kata Suparno saat dihubungi, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana Rumus Perhitungannya?
Hingga saat ini, Suparno mengatakan belum mendapat kejelasan rekomendasi kenaikan upah dari Pemkab Karawang.
Sebab itu, aliansi buruh Karawang berniat menggelar unjuk rasa di halaman Pemkab Karawang untuk meminta kenaikan upah ini.
Di Tahun 2022, UMK Karawang mencapai Rp 4.798.312,00. Apabila UMK 2023 disetujui naik 13 persen, artinya UMK Karawang menjadi Rp 5.422.092,56.
Ketua SPSI Karawang Ferry Nuzarli mengatakan, pihaknya akan terus meyakinkan Pemkab Karawang untuk merekomendasikan kenaikan UMK 2023. Meskipun ia tahu Apindo bakal menolak kenaikan upah yang diusulkan buruh.
Ferry menyebut kenaikan upah sebesar 13 persen wajar sebab tahun sebelumnya kenaikan upah tak mencapai satu persen. Apalagi harga-harga kebutuhan pokok sudah mengalami kenaikan.
Diketahui, dari hitungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kenaikan UMK Karawang dengan peetumbuhan ekonomi 5,85 persen menyusul dengan kenaikan mencapai 7,88 persen menjadi Rp 5.176.179,07.
Baca juga: Disnaker Kabupaten Tangerang Terima Usulan UMK 2023 Naik 7,48 Persen Jadi Rp 4.547.255
"Kami yakin dalam forum (rapat dewan pengupahan daerah) pun kami unggul jika digabungkan dengan pemerintah daerah," kata dia.
Rekomendasi dari Pemkab Karawang, kata Ferry, akan dibawa ke rapat dewan pengupahan provinsi untuk kemudian ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Ia mengaku tak mempermasalahkan gugatan judicial review Permenaker Nomor 18 tahun 22 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 ke Mahkamah Agung (MA).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.