Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Eks Ketua DPRD Jabar, Didakwa Pasal TPPU, 93 Kali Lakukan Transaksi

Kompas.com - 30/11/2022, 18:12 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Eks Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014 Irfan Suryanegara menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022).

Irfan merupakan terdakwa kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini berlangsung pukul 14.00 WIB di Ruang Kusumaatmadja.

Baca juga: Kasus Penipuan Bisnis SPBU, Eks Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Ditahan

Terdakwa Irfan Suryanegara beserta istrinya, Endang Kusumawaty mengikuti sidang secara daring.

Irfan mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, sedangkan sang istri ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Yendri Aidil Fiftha mengungkapkan berbagai fakta dari dakwaan yang dibacakan.

"Terdakwa telah terbukti menawarkan investasi pembelian tanah, pembangunan vila dan pembelian DO BBM," kata JPU saat membacakan dakwaannya.

JPU menjelaskan, terdakwa menerima 93 kali transaksi uang dari para korban. Hal itu berlangsung selama 2013 hingga 2019, hingga korban rugi Rp 58.493.205.000.

Dari hasil penyidikan kepolisian, uang itu digunakan terdakwa untuk membeli sebuah SPBU, vila, dan sebidang tanah.

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Arisan, Pegawai Bapenda Provinsi Jateng Dilaporkan ke Polisi

Semua barang tersebut dibeli menggunakan nama istrinya, Endang Kusumawaty. JPU pun menegaskan, pasangan suami istri ini berperan dalam kasus tersebut. 

"Kita mendakwa kan secara bersama-sama karena ini mereka suami istri, tadi kan disebutkan ada peranan dari sang istri, jadi dilakukan secara bersama-sama," tambahnya.

Baik terdakwa Irfan Suryanegara beserta sang istri Endang Kusumawaty didakwa dengan pasal 378 dan pasal 372. Sedangkan dakwaan kedua yakni pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU.

Usai mendengarkan dakwaan, kuasa hukum terdakwa, Rendra, tidak akan mengajukan pembelaan atau eksepsi. 

"Kami tidak menginginkan adanya eksepsi, namun menginginkan melanjutkan ke pembuktian atau memintai keterangan saksi," kata Rendra. 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (5/12/2022) dan Selasa (6/12/2022) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian.

JPU berencana akan menghadirkan 25 saksi yang memberatkan terdakwa dan meminta para saksi dihadirkan secara langsung di muka sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Rekomendasikan 2 Tokoh di Pilkada Bandung Barat 2024

Golkar Rekomendasikan 2 Tokoh di Pilkada Bandung Barat 2024

Bandung
Mantan Bupati Majalengka Diperiksa 8 Jam sebagai Saksi Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Mantan Bupati Majalengka Diperiksa 8 Jam sebagai Saksi Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pemilik Bengkel di Cirebon Dirampok dan Dibunuh

Pemilik Bengkel di Cirebon Dirampok dan Dibunuh

Bandung
Pendaftaran PPK Pilkada Karawang 2024 Dibuka, 'Track Record' Jadi Pertimbangan

Pendaftaran PPK Pilkada Karawang 2024 Dibuka, "Track Record" Jadi Pertimbangan

Bandung
Emak-emak di Karawang Mengamuk, Bakar Saung Tempat Transaksi Obat Keras

Emak-emak di Karawang Mengamuk, Bakar Saung Tempat Transaksi Obat Keras

Bandung
2 ABK di Cirebon Ditemukan Tewas di Palka Kapal, 1 Orang Lainnya Kritis

2 ABK di Cirebon Ditemukan Tewas di Palka Kapal, 1 Orang Lainnya Kritis

Bandung
3 Jam Dibuka, Pendaftaran PPK Pilkada Garut 2024 Langsung Diserbu 500 Pelamar

3 Jam Dibuka, Pendaftaran PPK Pilkada Garut 2024 Langsung Diserbu 500 Pelamar

Bandung
Golkar Sebut Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Wali Kota Bandung

Golkar Sebut Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Wali Kota Bandung

Bandung
1 Orang Tewas Terseret Banjir Bandang di Kertasari, Bandung

1 Orang Tewas Terseret Banjir Bandang di Kertasari, Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Periksa 2 Orang

Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Periksa 2 Orang

Bandung
Mencicipi Duku Cililitan, Si Manis dari Ciamis

Mencicipi Duku Cililitan, Si Manis dari Ciamis

Bandung
Cerita Petugas Kebersihan di Bandung Tinggal di Gubuk, Kaget Rumahnya Direnovasi

Cerita Petugas Kebersihan di Bandung Tinggal di Gubuk, Kaget Rumahnya Direnovasi

Bandung
Makanan Hajatan Diperiksa Usai Tewaskan 1 Orang dan Puluhan Keracunan di Cianjur

Makanan Hajatan Diperiksa Usai Tewaskan 1 Orang dan Puluhan Keracunan di Cianjur

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com