Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Eks Ketua DPRD Jabar, Didakwa Pasal TPPU, 93 Kali Lakukan Transaksi

Kompas.com - 30/11/2022, 18:12 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Eks Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014 Irfan Suryanegara menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022).

Irfan merupakan terdakwa kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini berlangsung pukul 14.00 WIB di Ruang Kusumaatmadja.

Baca juga: Kasus Penipuan Bisnis SPBU, Eks Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Ditahan

Terdakwa Irfan Suryanegara beserta istrinya, Endang Kusumawaty mengikuti sidang secara daring.

Irfan mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, sedangkan sang istri ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Yendri Aidil Fiftha mengungkapkan berbagai fakta dari dakwaan yang dibacakan.

"Terdakwa telah terbukti menawarkan investasi pembelian tanah, pembangunan vila dan pembelian DO BBM," kata JPU saat membacakan dakwaannya.

JPU menjelaskan, terdakwa menerima 93 kali transaksi uang dari para korban. Hal itu berlangsung selama 2013 hingga 2019, hingga korban rugi Rp 58.493.205.000.

Dari hasil penyidikan kepolisian, uang itu digunakan terdakwa untuk membeli sebuah SPBU, vila, dan sebidang tanah.

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Arisan, Pegawai Bapenda Provinsi Jateng Dilaporkan ke Polisi

Semua barang tersebut dibeli menggunakan nama istrinya, Endang Kusumawaty. JPU pun menegaskan, pasangan suami istri ini berperan dalam kasus tersebut. 

"Kita mendakwa kan secara bersama-sama karena ini mereka suami istri, tadi kan disebutkan ada peranan dari sang istri, jadi dilakukan secara bersama-sama," tambahnya.

Baik terdakwa Irfan Suryanegara beserta sang istri Endang Kusumawaty didakwa dengan pasal 378 dan pasal 372. Sedangkan dakwaan kedua yakni pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU.

Usai mendengarkan dakwaan, kuasa hukum terdakwa, Rendra, tidak akan mengajukan pembelaan atau eksepsi. 

"Kami tidak menginginkan adanya eksepsi, namun menginginkan melanjutkan ke pembuktian atau memintai keterangan saksi," kata Rendra. 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (5/12/2022) dan Selasa (6/12/2022) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian.

JPU berencana akan menghadirkan 25 saksi yang memberatkan terdakwa dan meminta para saksi dihadirkan secara langsung di muka sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com