Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Karawang dan Purwakarta Kompak Rekomendasi Kenaikan UMK 2023 Sebesar 10 Persen

Kompas.com - 30/11/2022, 22:27 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Purwakarta kompak merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 sebesar 10 persen.

Rekomendasi Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dikeluarkan pada Rabu (30/11/2022).

Jika rekomendasi tersebut disetujui Gubernur Jawa Barat, maka UMK Karawang bakal menjadi Rp 5.278.133,2 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 4.798.712.

Baca juga: Bupati Setuju UMK Lebak 2023 Naik 6,1 Persen Jadi Rp 2.944.665

Dalam Surat Bupati Nomor 561/7463/Disnakertrans tersebut dijelaskan, hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang pada Selasa (29/11/2022), tidak menghasilkan kesepakatan.

"Ya betul, saya lagi ngantar surat itu ke Bandung. Dikawal serikat pekerja," kata Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Suratno, saat dikonfirmasi mengenai surat rekomendasi kenaikan upah yang beredar di media sosial.

Adapun Bupati Purwakarta Anne Mustika Mustika melalui surat nomor TK.03.03.02/Disnakertrans/2022 juga merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen menjadi Rp 4.590.925,47 dari sebelumnya Rp 4.173.568,61.

Baca juga: Pemkab Karawang Usulkan UMK Naik 10 Persen, Buruh Setuju

Rekomendasi tersebut berdasarkan aspirasi serikat pekerja agar kenaikan UMK Purwakarta pada 2023 menggunakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022.

“Depekab baru memberikan usulan hasil perhitungan sementara,” kata Sekretaris Disnakertrans Purwakarta Wita Gusrianita seusai rapat, Selasa (29/11/2022).

Menurutnya, perwakilan buruh dan pengusaha memiliki usulan kenaikan upah berbeda, begitu pula dengan pemerintah daerah. Namun ia memastikan UMK Purwakarta pada 2023 akan naik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com