BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang kasus penipuan Platfrom investasi Quotex Binary Option dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, memasuki pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa.
Nota pembelaan dibacakan kuasa hukum terdakwa, Ikbar Firdaus, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/12/2022).
Dalam pledoi, Doni Salmanan menyangkal pasal yang didakwakan terkait pasal UU ITE.
Baca juga: Korban Doni Salmanan Puas dengan Tuntutan JPU, Berharap Hakim Kabulkan Ganti Rugi
Menurutnya, pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sama sekali tidak terbukti dilakukan kliennya.
Sesuai dengan terjemahan Undang-undang, pasal tersebut hanya bisa dijeratkan pada seseorang yang terlibat langsung pada suatu proses transaksi.
"Dalam hal ini terdakwa hanya mengarahkan saja para member untuk melakukan langkah-langkah agar meraih kemenangan," kata dia, Kamis.
Meski demikian, pihaknya membenarkan jika terdakwa mengarahkan para member melalui sosial media atau platfrom tertentu, seperi YouTube.
Baca juga: Sidang Doni Salmanan, JPU: Terdakwa Harus Ganti Rugi Korban Rp 17 Miliar
Namun dalam nota pembelaan tersebut, terdakwa hanya mengarahkan sesuai dengan apa yang diinstruksikan platform Binary Option Quotex.
"Pasal yang dijeratkan pada terdakwa tersebut dianggap multitafsir, bagi penyidik dan perangkat lainnya," ujarnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum terdakwa juga membantah jika terdakwa menyampaikan berita bohong saat menjalankan tugas sebagai afiliator.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.