"Konstruksi hukum yang di sampaikan JPU hanya bersifat Parsial, tanpa melihat objektifitas hukum, kebenaran harus diungkapkan berdasarkan fakta materil bukan opini," jelas dia.
Selain itu, dalam nota pembelaannya, penasehat hukum menolak secara tegas keterangan saksi-saksi dari JPU yang telah dihadirkan.
Menurutnya, ada berbagai kejanggalan dalam proses menghadirkan sanksi. Banyak saksi yang tidak terdaftar atau belum di-BAP penyidik.
JPU pun dinilai melanggar tata tertib persidangan yakni kembali memohon untuk menghadirkan saksi, saat agenda sidang sedang menghadirkan saksi dari kuasa hukum.
"Terungkap ketidaklaziman, setelah JPU menghadirkan kembali saksi, padahal saat itu persidangan sudah memasuki agenda pembuktian keterangan saksi dari kuasa hukum, selain itu saksi tersebut tidak di sumpah terlebih dahulu," bebernya.
Tak hanya itu, Ikbar menyebut, saat dakwaan, JPU menyebut bahwa terdakwa menampung dana dari member untuk bermain trading.
Padahal, setiap dana dari member langsung menuju rekening dari platform Binary Option tanpa masuk ke rekening terdakwa.
Sementara, sebelum memulai permainan, kata Ikbar, hampir semua member diberikan peringatan terkait risiko mengikuti permainan platform Binary Option.
"Kami akan buktikan, bahwa adanya perjanjian yang harus di penuhi oleh para member ketika mengikuti permainan tersebut," ungkapnya.
Ikbar mengatakan, para member yang menyebutkan dirinya sebagai korban sebanyak 25.000 orang.
Namun, yang terdaftar dalam Paguyuban Doni Salmanan hanya 172 orang. Hal itu, sambung dia, tidak sesuai dengan dakwaan yang didakwakan oleh JPU.
"Korban yang berjumlah 25.000 orang tapi yang mendaftar sebagai korban 100 orang lebih, hal itu tidak satu persen pun dari jumlah orang yang menganggap korban terdakwa. Hal itu kami menganggap member yang lain dianggap pernah mengalami kemenang," tuturnya.
Pihak kuasa hukum berkesimpulan, kliennya tidak melakukan tindak pidana yang memiliki unsur kesengajaan.
"Perbuatan terdakwa bukan tindakan yang memiliki unsur kesengajaan. Kami melihat, terdakwa hanya menjalankan tugasnya sebagai trader mengarahkan, namun para saksi menyebutkan hal yang berbeda," tutur dia.
Diketahui sidang Doni Salmanan dimulai pukul 14.00 WIB, meskipun jadwal disidangkan pukul 09.00 WIB.
Terdakwa, masih menjalani sidang secara daring dan mengikuti sidang tersebut dari Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong.
Dalam sidang tersebut, terdakwa berencana akan membacakan pledoi setelah Tim Kuasa Hukum membacakan nota pembelaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.