Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Doni Salmanan, Kuasa Hukum Tolak Dakwaan Jaksa

Kompas.com - 01/12/2022, 17:14 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

"Konstruksi hukum yang di sampaikan JPU hanya bersifat Parsial, tanpa melihat objektifitas hukum, kebenaran harus diungkapkan berdasarkan fakta materil bukan opini," jelas dia.

Menolak Keterangan Saksi JPU

Selain itu, dalam nota pembelaannya, penasehat hukum menolak secara tegas keterangan saksi-saksi dari JPU yang telah dihadirkan.

Menurutnya, ada berbagai kejanggalan dalam proses menghadirkan sanksi. Banyak saksi yang tidak terdaftar atau belum di-BAP penyidik.

JPU pun dinilai melanggar tata tertib persidangan yakni kembali memohon untuk menghadirkan saksi, saat agenda sidang sedang menghadirkan saksi dari kuasa hukum.

"Terungkap ketidaklaziman, setelah JPU menghadirkan kembali saksi, padahal  saat itu persidangan sudah memasuki agenda pembuktian keterangan saksi dari kuasa hukum, selain itu saksi tersebut tidak di sumpah terlebih dahulu," bebernya.

Tak hanya itu, Ikbar menyebut, saat dakwaan, JPU menyebut bahwa terdakwa menampung dana dari member untuk bermain trading.

Padahal, setiap dana dari member langsung menuju rekening dari platform Binary Option tanpa masuk ke rekening terdakwa.

Sementara, sebelum memulai permainan, kata Ikbar, hampir semua member diberikan peringatan terkait risiko mengikuti permainan platform Binary Option.

"Kami akan buktikan, bahwa adanya perjanjian yang harus di penuhi oleh para member ketika mengikuti permainan tersebut," ungkapnya.

Ikbar mengatakan, para member yang menyebutkan dirinya sebagai korban sebanyak 25.000 orang.

Namun, yang terdaftar dalam Paguyuban Doni Salmanan hanya 172 orang. Hal itu, sambung dia, tidak sesuai dengan dakwaan yang didakwakan oleh JPU.

"Korban yang berjumlah 25.000 orang tapi yang mendaftar sebagai korban 100 orang lebih, hal itu tidak satu persen pun dari jumlah orang yang menganggap korban terdakwa. Hal itu kami menganggap member yang lain dianggap pernah mengalami kemenang," tuturnya.

Pihak kuasa hukum berkesimpulan, kliennya tidak melakukan tindak pidana yang memiliki unsur kesengajaan.

"Perbuatan terdakwa bukan tindakan yang memiliki unsur kesengajaan. Kami melihat, terdakwa hanya menjalankan tugasnya sebagai trader mengarahkan, namun para saksi menyebutkan hal yang berbeda," tutur dia.

Diketahui sidang Doni Salmanan dimulai pukul 14.00 WIB, meskipun jadwal disidangkan pukul 09.00 WIB.

Terdakwa, masih menjalani sidang secara daring dan mengikuti sidang tersebut dari Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong.

Dalam sidang tersebut, terdakwa berencana akan membacakan pledoi setelah Tim Kuasa Hukum membacakan nota pembelaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Periksa 2 Orang

Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Periksa 2 Orang

Bandung
Mencicipi Duku Cililitan, Si Manis dari Ciamis

Mencicipi Duku Cililitan, Si Manis dari Ciamis

Bandung
Cerita Petugas Kebersihan di Bandung Tinggal di Gubuk, Kaget Rumahnya Direnovasi

Cerita Petugas Kebersihan di Bandung Tinggal di Gubuk, Kaget Rumahnya Direnovasi

Bandung
Makanan Hajatan Diperiksa Usai Tewaskan 1 Orang dan Puluhan Keracunan di Cianjur

Makanan Hajatan Diperiksa Usai Tewaskan 1 Orang dan Puluhan Keracunan di Cianjur

Bandung
Uu Ruzhanul dan Dicky Candra Daftar Penjaringan Calon Wali Kota Tasikmalaya

Uu Ruzhanul dan Dicky Candra Daftar Penjaringan Calon Wali Kota Tasikmalaya

Bandung
Libur Lebaran Usai, 5 Titik PKL di Bandung Kembali Ditata

Libur Lebaran Usai, 5 Titik PKL di Bandung Kembali Ditata

Bandung
Kisah Penyintas Gempa Cianjur, Sudah 1,5 Tahun Tinggal di Rumah Terpal

Kisah Penyintas Gempa Cianjur, Sudah 1,5 Tahun Tinggal di Rumah Terpal

Bandung
Viral Video Tawuran Pelajar SMP di Cirebon, Seorang Siswa Terkapar

Viral Video Tawuran Pelajar SMP di Cirebon, Seorang Siswa Terkapar

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
2 Bulan Ratusan Korban Pergerakan Tanah di Bandung Barat Terkatung-katung Menanti Relokasi Rumah

2 Bulan Ratusan Korban Pergerakan Tanah di Bandung Barat Terkatung-katung Menanti Relokasi Rumah

Bandung
Keluarga Tahanan Tewas Minum Detergen di Cianjur Ikhlas dan Cabut Permintaan Otopsi

Keluarga Tahanan Tewas Minum Detergen di Cianjur Ikhlas dan Cabut Permintaan Otopsi

Bandung
Korban Pengeroyokan di Ciparay Bandung Kritis, Polisi: Motifnya Cemburu

Korban Pengeroyokan di Ciparay Bandung Kritis, Polisi: Motifnya Cemburu

Bandung
Ikuti Google Maps, Pengendara Mobil Terjebak di Jalan Berlumpur Bogor Semalaman

Ikuti Google Maps, Pengendara Mobil Terjebak di Jalan Berlumpur Bogor Semalaman

Bandung
Kasus Keracunan Massal di Cianjur, 1 Warga Tewas, Dinkes Uji Sampel Makanan

Kasus Keracunan Massal di Cianjur, 1 Warga Tewas, Dinkes Uji Sampel Makanan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com