Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Doni Salmanan, Kuasa Hukum Tolak Dakwaan Jaksa

Kompas.com - 01/12/2022, 17:14 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang kasus penipuan Platfrom investasi Quotex Binary Option dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, memasuki pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa. 

Nota pembelaan dibacakan kuasa hukum terdakwa, Ikbar Firdaus, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/12/2022).

Dalam pledoi, Doni Salmanan menyangkal pasal yang didakwakan terkait pasal UU ITE.

Baca juga: Korban Doni Salmanan Puas dengan Tuntutan JPU, Berharap Hakim Kabulkan Ganti Rugi

Menurutnya, pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sama sekali tidak terbukti dilakukan kliennya.

Sesuai dengan terjemahan Undang-undang, pasal tersebut hanya bisa dijeratkan pada seseorang yang terlibat langsung pada suatu proses transaksi.

"Dalam hal ini terdakwa hanya mengarahkan saja para member untuk melakukan langkah-langkah agar meraih kemenangan," kata dia, Kamis.  

Meski demikian, pihaknya membenarkan jika terdakwa mengarahkan para member melalui sosial media atau platfrom tertentu, seperi YouTube.

Baca juga: Sidang Doni Salmanan, JPU: Terdakwa Harus Ganti Rugi Korban Rp 17 Miliar

Namun dalam nota pembelaan tersebut, terdakwa hanya mengarahkan sesuai dengan apa yang diinstruksikan platform Binary Option Quotex.

"Pasal yang dijeratkan pada terdakwa tersebut dianggap multitafsir, bagi penyidik dan perangkat lainnya," ujarnya.

Tak hanya itu, kuasa hukum terdakwa juga membantah jika terdakwa menyampaikan berita bohong saat menjalankan tugas sebagai afiliator.

Menurutnya, ajakan yang diperuntukan bagi para member tersebut, merupakan naskah yang sudah ada serta disediakan platform Binary Option Quotex.

"Terkait berita bohong, terdakwa hanya bertugas sebagai afiliator dan seorang trader saja, terkait ajakan baik dari naskah atau step by step yang disampaikan pada saksi merupakan murni dari Platfrom Quotex, bukan hasil karangan terdakwa," ungkapnya.

Pihak kuasa hukum menyebut, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan bahwa platfrom Binary Option Quotex merupakan aplikasi judi, merupakan salah besar.

"Pemahaman JPU tentang platfrom tersebut merupakan sebuah kesalahan, pasalnya di beberapa negara platfrom ini masih aktif bahkan hingga saat ini masih bisa diakses," tutur dia.

Ikbar menyampaikan, pasal yang didakwakan terhadap kliennya harus kembali diuji, apakah pasal tersebut sesuai dengan fakta persidangan atau tidak.

"Konstruksi hukum yang di sampaikan JPU hanya bersifat Parsial, tanpa melihat objektifitas hukum, kebenaran harus diungkapkan berdasarkan fakta materil bukan opini," jelas dia.

Menolak Keterangan Saksi JPU

Selain itu, dalam nota pembelaannya, penasehat hukum menolak secara tegas keterangan saksi-saksi dari JPU yang telah dihadirkan.

Menurutnya, ada berbagai kejanggalan dalam proses menghadirkan sanksi. Banyak saksi yang tidak terdaftar atau belum di-BAP penyidik.

JPU pun dinilai melanggar tata tertib persidangan yakni kembali memohon untuk menghadirkan saksi, saat agenda sidang sedang menghadirkan saksi dari kuasa hukum.

"Terungkap ketidaklaziman, setelah JPU menghadirkan kembali saksi, padahal  saat itu persidangan sudah memasuki agenda pembuktian keterangan saksi dari kuasa hukum, selain itu saksi tersebut tidak di sumpah terlebih dahulu," bebernya.

Tak hanya itu, Ikbar menyebut, saat dakwaan, JPU menyebut bahwa terdakwa menampung dana dari member untuk bermain trading.

Padahal, setiap dana dari member langsung menuju rekening dari platform Binary Option tanpa masuk ke rekening terdakwa.

Sementara, sebelum memulai permainan, kata Ikbar, hampir semua member diberikan peringatan terkait risiko mengikuti permainan platform Binary Option.

"Kami akan buktikan, bahwa adanya perjanjian yang harus di penuhi oleh para member ketika mengikuti permainan tersebut," ungkapnya.

Ikbar mengatakan, para member yang menyebutkan dirinya sebagai korban sebanyak 25.000 orang.

Namun, yang terdaftar dalam Paguyuban Doni Salmanan hanya 172 orang. Hal itu, sambung dia, tidak sesuai dengan dakwaan yang didakwakan oleh JPU.

"Korban yang berjumlah 25.000 orang tapi yang mendaftar sebagai korban 100 orang lebih, hal itu tidak satu persen pun dari jumlah orang yang menganggap korban terdakwa. Hal itu kami menganggap member yang lain dianggap pernah mengalami kemenang," tuturnya.

Pihak kuasa hukum berkesimpulan, kliennya tidak melakukan tindak pidana yang memiliki unsur kesengajaan.

"Perbuatan terdakwa bukan tindakan yang memiliki unsur kesengajaan. Kami melihat, terdakwa hanya menjalankan tugasnya sebagai trader mengarahkan, namun para saksi menyebutkan hal yang berbeda," tutur dia.

Diketahui sidang Doni Salmanan dimulai pukul 14.00 WIB, meskipun jadwal disidangkan pukul 09.00 WIB.

Terdakwa, masih menjalani sidang secara daring dan mengikuti sidang tersebut dari Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong.

Dalam sidang tersebut, terdakwa berencana akan membacakan pledoi setelah Tim Kuasa Hukum membacakan nota pembelaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pulangkan Bonek yang Nekat Datang ke Bandung Jelang Persib Vs Persebaya

Polisi Pulangkan Bonek yang Nekat Datang ke Bandung Jelang Persib Vs Persebaya

Bandung
Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Bandung
Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Bandung
Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bandung
Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Bandung
Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Anggota Ormas 'Ngamuk' dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Anggota Ormas "Ngamuk" dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Bandung
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Bandung
Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com