Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Sukabumi, 3 Ditangkap, 1 DPO

Kompas.com - 01/12/2022, 18:03 WIB
Budiyanto ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Tindak kejahatan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dibongkar Polres Sukabumi Kota di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (27/11/2022).

Tiga tersangka diamankan di lokasi berikut sejumlah barang bukti. Ketiga tersangka yakni AG (35) sebagai koordinator, YAS (39) sopir truk, dan S (21) sopir mobil boks. Ketiganya warga luar Sukabumi.

Polisi juga masih memburu satu pelaku yaitu AJ (44). Identitasnya sudah teridentifikasi dan sudah masuk dalam dampak daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: RSUD R Syamsudin Sukabumi Sudah Tangani 73 Pasien Korban Gempa Cianjur, 1 Meninggal

"Masih ada satu pelaku yang berperan sebagai pemodal, sudah masuk DPO," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, saat konferensi pers di Sukabumi, Kamis (1/12/2022).

Menurut Zainal, modus operandi para tersangka ini dengan cara tersangka S membeli solar bersubsidi di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Dalam aksinya, tersangka S menggunakan mobil boks yang tangki bahan bakarnya sudah dimodifikasi dengan tambahan selang yang dimasukkan ke bagian dalam boks tersebut. Di dalam boks terdapat 4 unit toren masing-masing berkapasitas 1.000 liter.

"Solar yang ada di tangki mobil lalu disalurkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa ke toren yang ada di bagian boks mobil," ujar dia.

Baca juga: Polisi Amankan 1.200 Liter BBM Bersubsidi di dalam Kapal di NTT

Berikutnya, lanjut Zainal, setelah 4 toren penuh lalu dipindahkan ke sebuah mobil truk colt diesel yang bagian baknya sudah disiapkan tangki berbentuk kotak dengan kapasitas 7.000 liter.

Mobil truk colt diesel yang sudah berisi solar dalam tangki kotak berangkat menuju arah Bogor. Namun di sekitar wilayah Cigombong, sopir diganti dengan sopir lain. Sehingga tujuan kiriman solar dari Sukabumi ini belum diketahui.

"Perkaranya masih kami dalami, para tersangka sudah ditahan dan penyidikan masih berlangsung," kata Zainal.

Salah satu tersangka, S yang berperan sebagai sopir boks mengakui hanya bertugas membeli solar di beberapa SPBU di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Lalu solar itu dipindahkan ke mobil truk colt diesel.

"Saya hanya menerima upah Rp 350 ribu per toren, dan itu juga uangnya dibagi dua dengan kernet," aku S kepada awak media pada konferensi pers.

Undang-undang minyak dan gas bumi

Zainal mengatakan, para tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian pasal 53 huruf b, c dan d dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan, di antaranya 1 unit mobil boks Isuzu warna putih B 9128 KCA berikut 4 toren di dalam boks, 1 unit mobil Mitsubishi truk colt diesel warna kuning BE 9621 GP yang mengangkut tangki kotak kapasitas 7.000 liter, 1 unit mesin pompa merek Honda, 1 unit mesin pompa khusus minyak, 4 meter selang  berdiameter 2 inc, dan 6 meter selang berdiameter 2 inci.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com