BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Yana Mulyana merevisi rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bandung 2023 jadi 9,65 persen dari sebelumnya 7,25 persen.
Hal itu dilakukannya setelah bertemu dengan sembilan serikat buruh Kota Bandung yang menyampaikan aspirasinya di depan gerbang Balai Kota Bandung, kamis (1/12/2022).
Dalam aksinya, buruh menuntut UMK naik dari 7,25 persen menjadi 10 persen.
Dalam audiensi ini, Yana menyampaikan, dari hasil perhitungan bersama telah disepakati kenaikan UMK sebesar 9,65 persen.
Baca juga: Buruh Kabupaten Serang Rekomendasikan UMK Naik 13 Persen, Jadi Rp 4,6 Juta
"Setelah saya lihat di Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, angka-angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang digunakan adalah dua tahun ke belakang," ujar Yana dalam rilisnya, Kamis.
Namun menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga harus melihat fakta teraktual. Inflasi 2021 sekitar 6,12 persen, sedangkan inflasi 2022 diasumsikan mencapai 8 persen.
Sedangkan pertumbuhan ekonomi 2021 sebanyak 3,76 persen. Asumsi pertumbuhan ekonomi Kota Bandung di 2022 di 5,5 persen.
Baca juga: Ekonomi Tak Pasti, BI Jabar Minta Hati-hati Tetapkan Besaran UMK 2023
"Hasil dari perhitungan adalah 9,65 persen. Rasanya tidak fair juga kalau kita pakai inflasi 2021 karena kenaikan BBM dan kondisi covid di 2022," ungkapnya.
Menurutnya, angka ini sudah paling moderat dan rasional. Ia berharap angka ini menjadi keputusan terbaik yang bisa dipertanggungjawabkan bersama.
"Ini angka rasionalnya. Angka ini keluar karena dasar hitungan. Hanya angka acuannya diubah karena tidak fair kalau kita pakai angka 2021 di tahun 2022 karena faktor kenaikan bbm dan covid," akunya.
Hasil ini pun disepakati bersama dengan para pimpinan ketua serikat buruh dan pekerja Kota Bandung.
Seusai mediasi, Koordinator Pimpinan Aksi sekaligus Ketua SBSI ’92, Hermawan mengaku telah berkoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menahan angka UMK sebelumnya agar bisa direvisi.
"Alhamdulillah ini sudah menjadi keputusan terbaik. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov untuk menahan putusan UMK dan menunggu hasil revisi yang sekarang," ucap Hermawan.
Sebelumnya, ia memaparkan tiga tuntutan faktor kenaikan UMK, di antaranya faktor historis, sosiologis, dan yuridis.
"Faktor historis ini, kami sudah dua kali mengirim surat kepada Wali Kota Bandung, tapi diabaikan. Hanya diterima kepala dinas. Kita ingin difasilitasi ketemu Wali Kota," ujar Hermawan.
Lalu tuntutan kedua, faktor sosiologis. Baginya, penetapan upah harus memperhatikan kondisi lingkungan masyarakat daerah sekitar.
Tuntutan ketiga adalah faktor yuridis. Peraturan mengenai kenaikan UMK ini hanya bisa ditandatangani gubernur atas rekomendasi Pemkot/Pemda.
Beberapa serikat buruh yang terlibat dalam aksi ini di antaranya, Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) '92, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Mandiri, Gaspermindo, dan Gobsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.