Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Tasikmalaya Sepakati Usulan UMK 2023 Naik 7,4 Persen, Jadi Rp 2.498.954

Kompas.com - 02/12/2022, 13:26 WIB

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya, Jawa Barat, telah menyepakati usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 naik 7,4 persen lewat hasil rapat pleno.

Semula besaran UMK Kabupaten Tasikmalaya sesuai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 2.326.772, diusulkan naik tahun 2023 menjadi Rp 2.498.954.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu, Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya Omay Rusmana mengatakan, kenaikan UMK itu berdasarkan hasil pleno oleh Dewan Pengupahan, Apindo, dan buruh.

“Pihak Apindo menginginkan menggunakan PP 36 tahun 2021. Kalau seandainya kami pakai PP 36, kenaikannya sedikit, hanya Rp 57.000. Sementara pihak buruh ingin kenaikan berdasarkan Permenaker sebesar 1 persen, jatuhnya hampir Rp 300.000,” jelas Omay kepada wartawan di kantornya, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: Bupati Garut Usulkan UMK 2023 Rp 2,1 Juta, Ditolak Pengusaha dan Buruh

Saat itu, tambah Omay, Pemkab Tasikmalaya tidak bisa memutuskan permintaan serikat buruh atas kenaikan UMK sebesar 12 persen. Sebab berdasar Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, maksimal kenaikan UMK 10 persen.

Pemkab Tasikmalaya akhirnya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 7,4 persen setelah penyesuaian dengan perhitungan laju pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan perkalian alpha saat ini.

“Di Permenaker nomor 18 tahun 2022 sudah dirumuskan. Ada alphanya. Apa itu alpha? Alpha adalah penyerapan tenaga kerja terhadap pencari kerja. Pencari kerja berapa, penyerapannya berapa, timbullah persentase. Kalau tidak salah penyerapannya itu 15 persen,” ujar Omay.

Selanjutnya penetapan usulan UMK Pemkab Tasikmalaya ini akan diserahkan ke Provinsi Jawa Barat. Sampai akhirnya nanti akan ditetapkan dan diputuskan oleh Provinsi Jawa Barat terkait penetapan UMK tahun 2023 mendatang.

“Ada tenggang waktu dari Provinsi, kami harus menetapkan kenaikan UMK ini harus 7 Desember 2022 nanti,” ungkap dia.

Keputusan Pemkab Tasikmalaya menaikkan UMK ini mendapatkan tanggapan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI '92) Priangan Timur.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Kemacetan Puncak Bogor, Dedi Mulyadi Sebut Pasar Tumpah Jadi Penyebabnya

Soal Kemacetan Puncak Bogor, Dedi Mulyadi Sebut Pasar Tumpah Jadi Penyebabnya

Bandung
Mengapa Kuningan Dijuluki Kota Kuda?

Mengapa Kuningan Dijuluki Kota Kuda?

Bandung
Sempat Kabur Setelah Tabrak Motor di Sumedang, Polisi Amankan Sopir dan Truk Fuso

Sempat Kabur Setelah Tabrak Motor di Sumedang, Polisi Amankan Sopir dan Truk Fuso

Bandung
Bantah Cabuli Belasan Muridnya, Guru Ngaji di Bandung: Barangkali Saya Khilaf

Bantah Cabuli Belasan Muridnya, Guru Ngaji di Bandung: Barangkali Saya Khilaf

Bandung
Mengapa Garut Dijuluki Kota Domba?

Mengapa Garut Dijuluki Kota Domba?

Bandung
Ridwan Kamil Targetkan Tol Khusus Truk Tambang di Bogor Beroperasi 2024, Ini Alasannya

Ridwan Kamil Targetkan Tol Khusus Truk Tambang di Bogor Beroperasi 2024, Ini Alasannya

Bandung
Fakta Terbaru Kasus ART Bunuh Ibu Anggota DPR di Indramayu, Hasil Otopsi hingga Sosok Casinih

Fakta Terbaru Kasus ART Bunuh Ibu Anggota DPR di Indramayu, Hasil Otopsi hingga Sosok Casinih

Bandung
Nasib Pengendara Moge yang Tabrak Santri di Ciamis, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 3 Tahun Penjara

Nasib Pengendara Moge yang Tabrak Santri di Ciamis, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 3 Tahun Penjara

Bandung
Resmi Jadi Tersangka, Pengendara Moge yang Tabrak Santri di Ciamis Terancam 3 Tahun Penjara

Resmi Jadi Tersangka, Pengendara Moge yang Tabrak Santri di Ciamis Terancam 3 Tahun Penjara

Bandung
Tanggapi Wacana Prabowo-Muhaimin pada Pilpres 2024, Cak Imin: Tinggal Tunggu Waktu Saja

Tanggapi Wacana Prabowo-Muhaimin pada Pilpres 2024, Cak Imin: Tinggal Tunggu Waktu Saja

Bandung
Guru Ngaji yang Cabuli Belasan Santri di Kabupaten Bandung Mengaku Tidak Sengaja

Guru Ngaji yang Cabuli Belasan Santri di Kabupaten Bandung Mengaku Tidak Sengaja

Bandung
Gantikan Ibunya yang Meninggal Dunia, Rizky Jadi Calon Jemaah Haji Termuda di Majalengka

Gantikan Ibunya yang Meninggal Dunia, Rizky Jadi Calon Jemaah Haji Termuda di Majalengka

Bandung
Penampakan Moge yang Tabrak Santri di Ciamis, Pengendaranya Jadi Tersangka

Penampakan Moge yang Tabrak Santri di Ciamis, Pengendaranya Jadi Tersangka

Bandung
Kronologi Pelari Wanita Tersesat di Bukit Tunggul Bandung Barat

Kronologi Pelari Wanita Tersesat di Bukit Tunggul Bandung Barat

Bandung
Pengendara Moge Mengaku Tak Sadar Motor Santri Ciamis yang Disenggolnya Jatuh

Pengendara Moge Mengaku Tak Sadar Motor Santri Ciamis yang Disenggolnya Jatuh

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com