TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya, Jawa Barat, telah menyepakati usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 naik 7,4 persen lewat hasil rapat pleno.
Semula besaran UMK Kabupaten Tasikmalaya sesuai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 2.326.772, diusulkan naik tahun 2023 menjadi Rp 2.498.954.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu, Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya Omay Rusmana mengatakan, kenaikan UMK itu berdasarkan hasil pleno oleh Dewan Pengupahan, Apindo, dan buruh.
“Pihak Apindo menginginkan menggunakan PP 36 tahun 2021. Kalau seandainya kami pakai PP 36, kenaikannya sedikit, hanya Rp 57.000. Sementara pihak buruh ingin kenaikan berdasarkan Permenaker sebesar 1 persen, jatuhnya hampir Rp 300.000,” jelas Omay kepada wartawan di kantornya, Jumat (2/12/2022).
Baca juga: Bupati Garut Usulkan UMK 2023 Rp 2,1 Juta, Ditolak Pengusaha dan Buruh
Saat itu, tambah Omay, Pemkab Tasikmalaya tidak bisa memutuskan permintaan serikat buruh atas kenaikan UMK sebesar 12 persen. Sebab berdasar Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, maksimal kenaikan UMK 10 persen.
Pemkab Tasikmalaya akhirnya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 7,4 persen setelah penyesuaian dengan perhitungan laju pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan perkalian alpha saat ini.
“Di Permenaker nomor 18 tahun 2022 sudah dirumuskan. Ada alphanya. Apa itu alpha? Alpha adalah penyerapan tenaga kerja terhadap pencari kerja. Pencari kerja berapa, penyerapannya berapa, timbullah persentase. Kalau tidak salah penyerapannya itu 15 persen,” ujar Omay.
Selanjutnya penetapan usulan UMK Pemkab Tasikmalaya ini akan diserahkan ke Provinsi Jawa Barat. Sampai akhirnya nanti akan ditetapkan dan diputuskan oleh Provinsi Jawa Barat terkait penetapan UMK tahun 2023 mendatang.
“Ada tenggang waktu dari Provinsi, kami harus menetapkan kenaikan UMK ini harus 7 Desember 2022 nanti,” ungkap dia.
Keputusan Pemkab Tasikmalaya menaikkan UMK ini mendapatkan tanggapan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI '92) Priangan Timur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.