Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

40 Pengedar Narkoba di Kabupaten Bogor Ditangkap, Begini Modus Operandinya

Kompas.com - 04/12/2022, 10:37 WIB

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat menangkap 40 orang terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu 87,78 gram, ganja 21,97 gram, serta tembakau sintetis 428,19 gram.

Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan, penangkapan puluhan tersangka ini dilakukan dalam operasi antik Lodaya pada 16-25 November 2022.

Baca juga: Oknum Polisi Cirebon Kota Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap

"Kami mengamankan 40 orang tersangka dari 31 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis," kata Wisnu melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/12/2022).

Wisnu menyebut, 40 tersangka yang terdiri dari 37 laki-laki dan tiga perempuan ini merupakan pengedar dan pemakai. Mereka ditangkap dari lokasi yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Bogor.

Kepada polisi, para tersangka mengaku jaringan peredaran narkoba tersebut ada di Kabupaten Bogor dan tersebar di 17 wilayah atau kecamatan.

"17 wilayah itu mulai dari Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Kemang, Ciawi, Rumpin, Cibungbulang, Cigombong, Klapanunggal, Cileungsi, Cisarua, Jonggol, Tanjungsari, Leuwiliang, Dramaga, Citeureup, dan Nanggung," ungkap Wisnu.

Dalam mengedarkan barang haram tersebut, para tersangka menggunakan sistem tempel dengan diracik sedemikian rupa. Dari situ kemudian mereka memberi petunjuk kepada calon pembelinya.

Selain itu, barang terlarang tersebut juga dijual dengan cara cash on delivery (COD) atau janjian langsung dengan pembeli lewat media sosial.

Baca juga: 11 Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba Diciduk Polisi Sukabumi, 2 Orang merupakan Target Operasi

"Mereka ini mengunakan bermacam-macam modus operandi, mulai dari sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat lalu memberikan sebuah petunjuk pada pemesanan narkotika tersebut. Ataupun sistem COD dan sistem online melalui media sosial," bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, ayat 2, Pasal 112 ayat 1, ayat 2, Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat 4 taun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

"Dari kegiatan ini setidaknya kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 2700 orang dari penyalahgunaan narkotika tersebut," pungkas Wisnu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cek Jalur Pantura, Polisi Prediksi Pasar Tumpah Jadi Sebab Macet Saat Mudik

Cek Jalur Pantura, Polisi Prediksi Pasar Tumpah Jadi Sebab Macet Saat Mudik

Bandung
Terkubur Longsor Seharian, Jalan Raya Cianjur-Bandung Barat Akhirnya Terbuka

Terkubur Longsor Seharian, Jalan Raya Cianjur-Bandung Barat Akhirnya Terbuka

Bandung
Observatorium Bosscha Gelar Pengamatan Hilal untuk Tentukan Awal Ramadhan 1444 Hijriah

Observatorium Bosscha Gelar Pengamatan Hilal untuk Tentukan Awal Ramadhan 1444 Hijriah

Bandung
Fakta Kasus Anggota DPRD Sukabumi Ditodong Senapan oleh Calon Kades yang Kalah: Pelaku dan Korban Bersaudara

Fakta Kasus Anggota DPRD Sukabumi Ditodong Senapan oleh Calon Kades yang Kalah: Pelaku dan Korban Bersaudara

Bandung
Penikmat 'Thrifting' soal Larangan Pakaian Bekas Impor: Enggak Bisa Gitu Dong, Kan Kebebasan Memilih

Penikmat "Thrifting" soal Larangan Pakaian Bekas Impor: Enggak Bisa Gitu Dong, Kan Kebebasan Memilih

Bandung
Buntut Kepala Bappeda Positif Sabu, Semua Pegawai Pemkot Tasikmalaya Dites Urine

Buntut Kepala Bappeda Positif Sabu, Semua Pegawai Pemkot Tasikmalaya Dites Urine

Bandung
Ridwan Kamil: 2023 Jabar Fokus Benahi Jalan

Ridwan Kamil: 2023 Jabar Fokus Benahi Jalan

Bandung
Ditinggal Komplotan, Begal di Karawang Diciduk Polisi

Ditinggal Komplotan, Begal di Karawang Diciduk Polisi

Bandung
Enggan Kembali ke Sekolah Lama, Guru Pengkritik Ridwan Kamil Cari Pekerjaan Lain

Enggan Kembali ke Sekolah Lama, Guru Pengkritik Ridwan Kamil Cari Pekerjaan Lain

Bandung
Menyelami Makna Tradisi Pawai Obor Jelang Ramadhan di Cirebon

Menyelami Makna Tradisi Pawai Obor Jelang Ramadhan di Cirebon

Bandung
7 Kecamatan di Cianjur Diterjang Banjir Bandang, Ratusan Rumah Terendam

7 Kecamatan di Cianjur Diterjang Banjir Bandang, Ratusan Rumah Terendam

Bandung
Belasan TKI Asal Cianjur Terjebak di Negara Konflik, Minta Dipulangkan

Belasan TKI Asal Cianjur Terjebak di Negara Konflik, Minta Dipulangkan

Bandung
Anggota DPRD Sukabumi Ditodong Senapan Calon Kades, Diduga karena Kalah Pemilihan

Anggota DPRD Sukabumi Ditodong Senapan Calon Kades, Diduga karena Kalah Pemilihan

Bandung
Kaki Kanan dan Kiri Mayat Mutilasi Koper Merah Ditemukan Terpisah, Berjarak 2 Kilometer hingga Kondisinya Rusak

Kaki Kanan dan Kiri Mayat Mutilasi Koper Merah Ditemukan Terpisah, Berjarak 2 Kilometer hingga Kondisinya Rusak

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 21 Maret 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 21 Maret 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke