Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Tidak Berdasar Fakta, Pleidoi Doni Salmanan Ditolak

Kompas.com - 05/12/2022, 15:48 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa dan Kuasa Hukumnya tidak didasarkan fakta serta sudah menjadi pembahasan sidang.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang kasus penipuan platfrom Investasi Binary Option Quotex dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (5/12/2022).

"Nota pembelaan terdakwa Doni Salmanan tidak berdasarkan fakta yang lengkap dan utuh, baik yang diperoleh saksi-saksi, saksi ahli dan alat bukti," kata Agus selaku perwakilan JPU saat membacakan replik.

Baca juga: Pleidoi Doni Salmanan, Sebut Tak Tahu Qoutex Ilegal dan Tak Mau Ganti Rugi Korban

Dalam repliknya, jaksa membantah poin-poin pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukum pada Kamis (1/12/2022).

Jaksa melanjutkan terkait keberatan Kuasa Hukum soal saksi yang didatangkan JPU, Agus mengatakan, semua saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Sebelumnya, kuasa hukum merasa keberatan terkait saksi yang didatangkan, padahal seluruh saksi yang didatangkan telah disepakati dan sesuai dengan Undang-Undang. Mengapa hal yang sudah disepakati dari awal kembali di ulas, padahal sudah disepakati," lanjutnya.

Jaksa juga menyebutkan bahwa semua saksi yang dihadirkan jaksa telah disumpah, adapun beberapa saksi yang tidak hadir, kata jaksa, telah secara patut sesuai kesepakatan persidangan.

"Saksi yang hadir telah disumpah secara patut, kemudian telah disepakati jika saksi tidak bisa hadir memiliki alasan yang logis, salah satunya tidak berlokasi di Kabupaten Bandung dan tidak diizinkan oleh perusahaan tempat saksi bekerja," terangnya.

Dalam repliknya, jaksa menyebutkan untuk mengganti keterangan saksi yang tidak hadir bisa diganti dengan keterangan Berita Acara Perkara (BAP) dari para saksi untuk Majelis Hakim mengambil keputusan.

Selain itu, BAP tersebut juga sudah diperkuat dengan keterangan para saksi yang lain yang telah sesuai dengan Undang-Undang.

"Pendapat para ahli juga berita acara yang berupa surat sudah bisa digunakan dan disamakan sebagai keterangan saksi. Berita acara tersebut juga diperkuat dengan keterangan saksi yang lain, dan BAP itu bisa digunakan juga oleh Majelis Hakim untuk mengambil keputusan," tambahnya.

Terkait berita bohong, jaksa mengungkapkan dalam persidangan terdakwa tidak pernah mengakui bahwa ia seorang Afiliator.

Tak hanya itu, terdakwa, kata jaksa, melakukan penyebar luasan berita bohong tentang kesuksesannya bermain Binary Option Quotex.

Mulai dari ajakan berupa kisah sukses yang menyebabkan korban menjadi tertarik. Selain itu, terdakwa kerap mengecoh korban saat korban sedang bermain, dengan cara menaikkan harga trading pada saat akhir permainan.

"Terdakwa terbukti melakukan pemberitaan bohong, karena meng-upload video yang memiliki unsur berita bohong tersebut secara berkali-kali, video tersebut dibumbui dengan ajakan-ajakan berupa kisah sukses yang menyebabkan banyak orang tertarik," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com