KOMPAS.com-Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja di Kabupaten Indramayu berinisial S karena diduga terlibat korupsi dalam pemberian kredit.
Korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini menyebutkan negara merugi Rp 34 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini yakni S selaku direktur yang memerintahkan pemberian kredit dan DH sebagai debitur BPR Karya Remaja.
"Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 Desember 2022," kata Riyono saat dihubungi, Selasa (6/12/2022), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Kejari Mukomuko Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bantuan Pangan Non-tunai
Riyono menjelaskan tersangka S memerintahkan pencairan dana dari BPR Karya Remaja untuk kredit yang diajukan tersangka DH.
Namun, proses pencairan kredit itu tidak sesuai dengan prosedur perkreditan.
"Serta ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan," katanya.
Baca juga: Kejari Bima Segera Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran Rp 2,3 Miliar
Kedua tersangka itu dijerat dengan pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.