Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Plt Ketua Karang Taruna Sumut, Samsir Pohan: Diganti karena Umur, Tidak Ada Unsur Politiknya

Kompas.com - 07/12/2022, 06:32 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pelaksana tugas ketua Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Samsir Pohan mengomentari pengangkatannya yang dituding menyalahi aturan organisasi.

Samsir ditetapkan Edy Rahmayadi sebagai Plt ketua masa bhakti 2018-2023 berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.

Samsir mengatakan, SK Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut sudah sesuai dengan Pasal 18 Permensos Nomor 25 Tahun 2019. Dia juga mengingatkan kalau dirinya hanya Pelaksana tugas (Plt), bukan defenitif.

Baca juga: Kisah Karang Taruna di Cianjur Olah Urine Kelinci Jadi Pupuk Organik, Ini Manfaatnya

"Revisi sudah menjelaskan, karena umur yang tidak sesuai," katanya saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (6/12/2022).

Diungkap Samsir, saat ini memang ada polemik terkait usia pada keanggotaan Karang Taruna karena AD/ART dan Permensos tidak sejalan.

Permensos menyatakan usia anggota adalah 13 sampai 45 tahun. Namun, pengaturan tentang usia anggota tidak otomatis mengatur usia pengurus karena Pasal 20 ayat (1) butir b menyebut usia pengurus paling rendah 17 tahun.

Baca juga: Buruh Desak Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 di Jabar Sesuai Rekomendasi Bupati dan Wali Kota

Artinya, tidak ada pengaturan batas atas di Permensos karena diberikan kewenangan pengaturannya kepada AD/ART sebagaimana Pasal 21.

"Masih jadi perdebatan terkait usia ini. Karang Taruna adalah organisasi di bawah pemerintah, harusnya mengikuti peraturan pemerintah, dalam hal ini menteri sosial yaitu Permensos," katanya lagi.

Samsir berharap, SK Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut tidak dipolitisasi karena murni untuk menegakkan Pasal 18 Permensos Nomor 25 Tahun 2019.

"Yang diganti hanya umur 45 tahun ke atas. Bendahara Karang Taruna Sumut Hendra Sitorus tidak diganti karena usianya masih di bawah 45 tahun. Jadi, ini murni penegakkan Permensos saja, tidak ada unsur politiknya," lanjutnya.

Samsir menegaskan, sebagai warga Karang Taruna, dirinya akan menjalankan amanah gubernur dengan baik. Soal perbedaan pandangan, pihaknya terus berkomunikasi dan konsolidasi di internal organisasi, juga dengan seluruh pemangku kebijakan terkait.

"Keputusan gubernur menurut kami sah, mengikat dan dapat diuji melalui PTUN," ucap Samsir.

SK digugat

Wakil Ketua Umum 1 Bidang Organisasi Karang Taruna Budi Setiawan meminta Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023, dikoreksi.

Pasalnya, dalam Surat Keputusan (SK) tersebut, Edy Rahmayadi mengganti Dedi Dermawan Milaya sebagai ketua Karang Taruna Sumut dan menetapkan Samsir Pohan sebagai Pelaksana tugas ketua.

"Kita lakukan upaya persuasif dulu, beri penjelasan kepada gubernur terkait SK-nya," kata Budi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Puluhan Senjata Api dan Ribuan Peluru Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Puluhan Senjata Api dan Ribuan Peluru Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Polisi Waspadai Pelambatan Arus Mudik di Tol Japek hingga Pajagan

Polisi Waspadai Pelambatan Arus Mudik di Tol Japek hingga Pajagan

Bandung
Arus Mudik, DBMPR Jabar Kebut Perbaikan 630 Lubang di Jalan Provinsi

Arus Mudik, DBMPR Jabar Kebut Perbaikan 630 Lubang di Jalan Provinsi

Bandung
Bupati Karawang Sidak SPBU, Imbas Kecurangan di Km 42 Tol Japek

Bupati Karawang Sidak SPBU, Imbas Kecurangan di Km 42 Tol Japek

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com