Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Plt Ketua Karang Taruna Sumut, Samsir Pohan: Diganti karena Umur, Tidak Ada Unsur Politiknya

Kompas.com - 07/12/2022, 06:32 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pelaksana tugas ketua Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Samsir Pohan mengomentari pengangkatannya yang dituding menyalahi aturan organisasi.

Samsir ditetapkan Edy Rahmayadi sebagai Plt ketua masa bhakti 2018-2023 berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.

Samsir mengatakan, SK Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut sudah sesuai dengan Pasal 18 Permensos Nomor 25 Tahun 2019. Dia juga mengingatkan kalau dirinya hanya Pelaksana tugas (Plt), bukan defenitif.

Baca juga: Kisah Karang Taruna di Cianjur Olah Urine Kelinci Jadi Pupuk Organik, Ini Manfaatnya

"Revisi sudah menjelaskan, karena umur yang tidak sesuai," katanya saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (6/12/2022).

Diungkap Samsir, saat ini memang ada polemik terkait usia pada keanggotaan Karang Taruna karena AD/ART dan Permensos tidak sejalan.

Permensos menyatakan usia anggota adalah 13 sampai 45 tahun. Namun, pengaturan tentang usia anggota tidak otomatis mengatur usia pengurus karena Pasal 20 ayat (1) butir b menyebut usia pengurus paling rendah 17 tahun.

Baca juga: Buruh Desak Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 di Jabar Sesuai Rekomendasi Bupati dan Wali Kota

Artinya, tidak ada pengaturan batas atas di Permensos karena diberikan kewenangan pengaturannya kepada AD/ART sebagaimana Pasal 21.

"Masih jadi perdebatan terkait usia ini. Karang Taruna adalah organisasi di bawah pemerintah, harusnya mengikuti peraturan pemerintah, dalam hal ini menteri sosial yaitu Permensos," katanya lagi.

Samsir berharap, SK Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut tidak dipolitisasi karena murni untuk menegakkan Pasal 18 Permensos Nomor 25 Tahun 2019.

"Yang diganti hanya umur 45 tahun ke atas. Bendahara Karang Taruna Sumut Hendra Sitorus tidak diganti karena usianya masih di bawah 45 tahun. Jadi, ini murni penegakkan Permensos saja, tidak ada unsur politiknya," lanjutnya.

Samsir menegaskan, sebagai warga Karang Taruna, dirinya akan menjalankan amanah gubernur dengan baik. Soal perbedaan pandangan, pihaknya terus berkomunikasi dan konsolidasi di internal organisasi, juga dengan seluruh pemangku kebijakan terkait.

"Keputusan gubernur menurut kami sah, mengikat dan dapat diuji melalui PTUN," ucap Samsir.

SK digugat

Wakil Ketua Umum 1 Bidang Organisasi Karang Taruna Budi Setiawan meminta Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023, dikoreksi.

Pasalnya, dalam Surat Keputusan (SK) tersebut, Edy Rahmayadi mengganti Dedi Dermawan Milaya sebagai ketua Karang Taruna Sumut dan menetapkan Samsir Pohan sebagai Pelaksana tugas ketua.

"Kita lakukan upaya persuasif dulu, beri penjelasan kepada gubernur terkait SK-nya," kata Budi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Bandung
7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

Bandung
6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Bandung
Uji Coba 'Contraflow' Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Uji Coba "Contraflow" Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Bandung
Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com