Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Plt Ketua Karang Taruna Sumut, Samsir Pohan: Diganti karena Umur, Tidak Ada Unsur Politiknya

Kompas.com - 07/12/2022, 06:32 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Langkah ini sesuai arahan ketua umum Karang Taruna bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna berbeda dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

Budi bilang, selain judulnya saja sudah berbeda, substansi Permensos 25/2019 tidak lagi mengatur kelembagaan dan rumah tangga Karang Taruna. Namun lebih mengatur tata hubungan dengan pemerintah yang posisinya pembina.

Dalam dimensi pemberdayaan, lebih ke aspek fungsional dan pembinaan secara umum, bukan mengintervensi dan terlibat langsung dalam urusan internal, keorganisasian, dan kelembagaan.

"Karang Taruna adalah lembaga independen dan mandiri dalam urusan rumah tangganya. Artinya, sampai saat ini Dedi Dermawan masih ketua," ucapnya.

Dirinya berharap, gubernur SK-nya jika tidak ingin digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang pastinya akan merugikan Edy sebagai pembina umum.

"SK Gubsu itu keluar karena Edy Rahmayadi tidak mendapat penjelasan dari bawahannya secara utuh. Arahan Ketum kami, biar dijelaskan melalui media," kata Budi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com