Samsir menegaskan, sebagai warga Karang Taruna, dirinya akan menjalankan amanah gubernur dengan baik. Soal perbedaan pandangan, pihaknya terus berkomunikasi dan konsolidasi di internal organisasi, juga dengan seluruh pemangku kebijakan terkait.
"Keputusan gubernur menurut kami sah, mengikat dan dapat diuji melalui PTUN," ucap Samsir.
Wakil Ketua Umum 1 Bidang Organisasi Karang Taruna Budi Setiawan meminta Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023, dikoreksi.
Pasalnya, dalam Surat Keputusan (SK) tersebut, Edy Rahmayadi mengganti Dedi Dermawan Milaya sebagai ketua Karang Taruna Sumut dan menetapkan Samsir Pohan sebagai Pelaksana tugas ketua.
"Kita lakukan upaya persuasif dulu, beri penjelasan kepada gubernur terkait SK-nya," kata Budi.
Langkah ini sesuai arahan ketua umum Karang Taruna bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna berbeda dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Budi bilang, selain judulnya saja sudah berbeda, substansi Permensos 25/2019 tidak lagi mengatur kelembagaan dan rumah tangga Karang Taruna. Namun lebih mengatur tata hubungan dengan pemerintah yang posisinya pembina.
Dalam dimensi pemberdayaan, lebih ke aspek fungsional dan pembinaan secara umum, bukan mengintervensi dan terlibat langsung dalam urusan internal, keorganisasian, dan kelembagaan.
"Karang Taruna adalah lembaga independen dan mandiri dalam urusan rumah tangganya. Artinya, sampai saat ini Dedi Dermawan masih ketua," ucapnya.
Dirinya berharap, gubernur SK-nya jika tidak ingin digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang pastinya akan merugikan Edy sebagai pembina umum.
"SK Gubsu itu keluar karena Edy Rahmayadi tidak mendapat penjelasan dari bawahannya secara utuh. Arahan Ketum kami, biar dijelaskan melalui media," kata Budi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.