KOMPAS.com - Bom bunuh diri meledak di Mapolsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (7/12/2022).
Pelaku adalah Agus Sujatno (34), mantan napi terorisme kasus bom panci di Cicendo tahun 2017.
Kala itu, aksi teror dilakukan oleh Yayat dengan meledakkan bom panci di sebuah lapangan di Jalan Pandawa, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Bandung, pada 27 Februari 2017.
Yayat yang kabur sempat masuk ke Kantor Kelurahan Arjuna dan mengancam para pegawai. Karena dianggap berbahaya, Yayat ditembak dan ia tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Dari pengembangan kasus, polisi menangkap dua rekan Yayat pada pertengahan Maret 2017. Salah satunya adalah Agus Sujatno alias Abu Muslim bin Wahid.
Baca juga: 5 Fakta Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bandung, Pelaku Pernah Dipenjara di Nusa Kambangan
Pria kelahiran Bandung, 24 Agustus 1988, itu kemudian mendekam di Lapas Kelas II A Pasir Putih, Nusakambangan, selama 4 tahun karena terlibat kasus bom panci Cicendo.
Ia ditahan karena merakit bom panci bersama Yayat Cahdiat atau Abu Salam. Bahan material ia beli dari situs online dan mempelajari tutorial pembuatan bom dari internet.
Pengamat terorisme sekaligus mantan narapidana teroris, Sofyan Tsauri, angkat bicara terkait peristiwa bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).
Sofyan menduga motif pelaku melakukan aksinya karena menganggap Kitab Hukum Pidana (KUHP) merupakan syirik.
"Motif pelaku terlihat dari motornya tertulis KUHP dan hukum syirik atau kafir perangi penegak hukum QS 9: 29," kata Sofyan saat dihubungi, Rabu, (7/12/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.