Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepak Terjang Agus Sujatno, Pelaku Bom Bunuh Diri di Astanaanyar Bandung, Dulu Rakit Bom Panci Cicendo

Kompas.com - 08/12/2022, 07:27 WIB
Editor Rachmawati

KOMPAS.com - Bom bunuh diri meledak di Mapolsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (7/12/2022).

Pelaku adalah Agus Sujatno (34), mantan napi terorisme kasus bom panci di Cicendo tahun 2017.

Kala itu, aksi teror dilakukan oleh Yayat dengan meledakkan bom panci di sebuah lapangan di Jalan Pandawa, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Bandung, pada 27 Februari 2017.

Yayat yang kabur sempat masuk ke Kantor Kelurahan Arjuna dan mengancam para pegawai. Karena dianggap berbahaya, Yayat ditembak dan ia tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Dari pengembangan kasus, polisi menangkap dua rekan Yayat pada pertengahan Maret 2017. Salah satunya adalah Agus Sujatno alias Abu Muslim bin Wahid.

Baca juga: 5 Fakta Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bandung, Pelaku Pernah Dipenjara di Nusa Kambangan

Pria kelahiran Bandung, 24 Agustus 1988, itu kemudian mendekam di Lapas Kelas II A Pasir Putih, Nusakambangan, selama 4 tahun karena terlibat kasus bom panci Cicendo.

Ia ditahan karena merakit bom panci bersama Yayat Cahdiat atau Abu Salam. Bahan material ia beli dari situs online dan mempelajari tutorial pembuatan bom dari internet.

Diduga kelompok JAD

Pengamat terorisme sekaligus mantan narapidana teroris, Sofyan Tsauri, angkat bicara terkait peristiwa bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).

Sofyan menduga motif pelaku melakukan aksinya karena menganggap Kitab Hukum Pidana (KUHP) merupakan syirik.

"Motif pelaku terlihat dari motornya tertulis KUHP dan hukum syirik atau kafir perangi penegak hukum QS 9: 29," kata Sofyan saat dihubungi, Rabu, (7/12/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com