Padahal, sampai saat ini platfrom Quotex masih bisa diakses oleh siapapun, termasuk saksi korban.
"Faktanya platform tersebut tidak diblokir. Kemudian para saksi menyampaikan bahwa domainnya banyak berubah, sehingga masih bisa diakses. Hal tersebur menunjukan pemerintah tidak bisa menjangkau bentuk kegiatan, sehingga kegiatan tersebut melanggar ketentuan," ungkap dia.
Bahkan, kuasa hukum Doni Salmanan tegal menolak ihwal restitusi yang diajukan JPU.
Baca juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara
Pihaknya, masih berpegang terhadap dalil-dalil sanggahan yang telah disampaikan saat nota pembelaan atau pledoi.
"Memohon majelis hakim yang memeriksa dan menghakimi. Bahwa tanggapan JPU terkait unsur-unsur tersebut dalam repliknya, nyatanya tidak ditemukan permasalahan," tuturnya.
Leonardo meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan atas perkara tersebut dengan menyadarkan pada nota pembelaan atau pledoi yang sudah dibacakan terdakwa.
"Izinkan kami menyampaikan permohonan kami kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan segala kewajibannya. Agar berkenan menjatuhkan putusan atas perkara ini yaitu segala sesuatunya berketetapan pada apa yang ada di nota pembelaan," ungkapnya.
Baca juga: Tak Persoalkan Vonis Indra Kenz di Bawah Tuntutan Jaksa, Korban Binomo Hanya Minta Aset Dibagikan
Sidang kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex akan kembali dilanjutkan pada Kamis (15/12/2022) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan vonis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.