Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang 4 Petani yang Tebang Pohon Teh, Penasehat Hukum Nilai Dakwaan JPU Kabur

Kompas.com - 14/12/2022, 21:12 WIB
Ari Maulana Karang,
Reni Susanti

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Tim Koalisi Pengacara dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, meminta Majelis Hakim yang memimpin persidangan 4 petani dari Cikajang Garut dibebaskan. 

Keempat petani tersebut dipidanakan gara-gara menebang pohon teh milik PTPN VIII Cisaruni.

M Rafi Saeful Islam, salah satu tim kuasa hukum mengatakan, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum kabur. Untuk itu ia meminta kliennya dibebaskan. 

Baca juga: Petani Temukan Mortir Sebesar Lengan Manusia Saat Mencangkul Sawah di Tasikmalaya

"Ya kita minta perkara ini batal demi hukum," jelas Rafi, Rabu (14/12/2022) saat ditemui di Pengadilan Negeri Garut.

Rafi mengungkapkan, permohonan tersebut sudah disampaikannya dalam sidang eksepsi pekan lalu. 

Setidaknya, ada empat poin keberatan yang disampaikan dalam sidang eksepsi. Pertama, kesalahan penulisan nama salah satu terdakwa.

Kedua, pasal yang dikenakan pada para terdakwa. Ketiga, waktu kejadian yang tidak jelas, karena dalam rentang Januari-Juni 2022. Terakhir, proses penambahan BAP para terdakwa yang tidak didampingi pengacara.

Baca juga: Tebang Pohon Teh di Lahan PTPN VIII, 4 Petani di Garut Diancam Hukuman 6 Tahun

Dalam sidang tersebut, kliennya meminta putusan sela dari majelis hakim dan menolak semua dakwaan JPU serta membebaskan keempat kliennya.

"Dakwaan harusnya cermat dan teliti," tegas Rafi.

Dalam sidang dengan agenda jawaban eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum yang dilakukan di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/12/2022), majelis hakim belum memutuskan permohonan para penasehat hukum terdakwa. Sidang akan dilanjutkan 4 Januari 2023. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friza Adiyudha dalam jawabannya atas eksepsi terdakwa mengungkapkan, kesalahan nama dalam dakwaan, tidak menjadi ganjalan proses sidang. 

Begitupun soal pasal yang didakwakan pada para tersangka, tidak menjadi masalah. Termasuk soal rentang waktu tindak pidana yang juga tidak bisa dijadikan dasar persidangan dihentikan.

"Untuk proses BAP oleh polisi yang tidak didampingi pengacara, Kasatreskrim Polres Garut sudah menghubungi penasehat hukum dan para terdakwa tidak mempermasalahkan," katanya saat ditemui usai persidangan.

Karenanya, dalam jawaban eksepsinya, Friza memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi penasehat hukum keempat terdakwa dan melanjutkan proses persidangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Bandung
Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Bandung
Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bandung
Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Bandung
Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Bandung
Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bandung
BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

Bandung
Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bandung
4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com