KOMPAS.com - Polisi menangkap D (54), seorang mandor proyek bangunan di Sukabumi, Jawa Barat, karena diduga menyekap dan melecehkan dua remaja putri berinisial CR (15) dan JA (15).
Kapolsek Gunungguruh IPTU Imam Suyaman mengatakan, penangkapan dilakukan usai kedua orangtua korban melaporkan telah kehilangan anak gadis mereka selama dua hari.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Payudara di Semarang Targetkan Anak di Bawah Umur, Ini Alasannya
"Awalnya Selasa (13/12) malam tadi, sekitar jam 23.00 Wib kita mendapatkan laporan dari pihak keluarga, bahwa anaknya telah hilang dua hari tidak pulang ke rumah," ujarnya dilansir dari Tribunjabar.id, Rabu (14/12/2022).
"Setelah kami cek dan dicari akhirnya kita mengidentifikasi bahwa, anak tersebut ada di sekitar salah satu perumahan di Kampung Mangkalaya Desa Cibolang," tuturnya.
Baca juga: Ramai Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus, Ini Mekanisme Penanganan di UGM
Polisi pun segera menggelandang D ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Sementara itu, Selain itu, polisi juga mendalami kesaksian dari kedua korban.
Menurut Imam, kedua korban mengaku diiming-imingi uang dan hadiah apabila menuruti kemauan D.
"Hasil pemeriksaan, diming imingi diberi uang dan atau barang lainnya. Kemudian dirayu dan dilakukan pelecehan oleh pelaku," jelas Imam.
Saat ini, kata Imam, kasus tersebut telah ditangani langsung oleh Unit PPA Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Mandor Bangunan di Sukabumi Sekap 2 Anak di Bawah Umur, Korban Dilecehkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.