KOMPAS.com-Polisi dilaporkan menangkap sejumlah mahasiswa akibat demonstrasi menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat, Kota Bandung, pada Kamis (15/12/2022) berakhir ricuh.
Pemberi bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Heri Pramono mengatakan, sejauh ini terdata ada 17 mahasiswa yang ditangkap.
"Yang dikumpulkan sejauh ini 17 (orang ditangkap), tapi ada info 30 lebih yang ditangkap," kata Heri saat dihubungi, Kamis malam.
Baca juga: Gaji Belum Dibayar, Belasan Buruh Bangunan Demo: Mas Gibran, Tolong Bantu Kami
Mahasiswa yang ditangkap berasal dari Universitas Padjajaran, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Komputer Indonesia, Universitas Pasundan, dan Universitas Widyatama.
Hingga kini, kata Heri, polisi hanya membenarkan kepadanya bahwa ada mahasiswa yang diamankan.
Namun, pemberi bantuan hukum masih belum bisa menemui demonstran yang ditangkap.
Baca juga: RKUHP Disahkan, Aparat Penegak Hukum yang Rekayasa Kasus Dipidana 9 Tahun Penjara
Kompas.com sudah coba menghubungi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo untuk mengonfirmasi ada penangkapan tersebut, tapi belum ada jawaban.
Saat ini, kondisi Mapolrestabes Bandung terlihat ramai. Beberapa dosen yang mahasiswa ditangkap pun sudah ada di lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.