CIREBON, KOMPAS.com– Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Cirebon menolak undang – undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berlangsung ricuh pada Jumat siang, (16/12/2022).
Mahasiswa terlibat saling dorong dengan polisi, hingga saling terjatuh. Mahasiswa menilai sebagian pasal UU KHUP cacat, dan membuat iklim demokrasi Indonesia mundur.
Pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah mahasiswa terlibat saling dorong dengan petugas polisi di Jalan Siliwangi Kota Cirebon.
Baca juga: Demo di Kantor DPRD Jabar Ricuh, 31 Mahasiswa dan 2 Warga Sipil Diamankan
Mahasiswa terus berusaha menembus barisan polisi yang berjaga tepat di depan gerbang gedung DPRD.
Mereka meminta polisi untuk membuka barisan dan juga membukakan pagar Gedung DPRD dapat masuk halaman serta menyampaikan aspirasi kepada ketua dan anggota dewan di dalam lingkungan DPRD.
Namun petugas polisi, tetap membuat barisan dan berjaga, hingga terjadi aksi saling dorong dan beberapa orang terjatuh.
Mahasiswa juga meluapkan kekesalannya dengan memasang spanduk penolakan di pagar dan gerbang DPRD.
Tidak hanya itu, mereka membakar tiga ban bekas serta replika keranda mayat sebagai simbol matinya demokrasi.
Baca juga: Demo Tolak KUHP di DPRD Jabar Berakhir Ricuh, Belasan Mahasiswa Ditangkap
Andito Galih, koordinator aksi menyampaikan, unjuk rasa kali ini menolak beberapa pasal UU KUHP yang telah ditetapkan 6 Desember 2022. Mahasiswa nilai banyak pasal yang mencederai iklim demokrasi Indonesia.
“Pemerintah mencabut KUHP. UU ini cacat baik secara yuridis, filosofis, dan sosiologis, dan mendegradasi hak-hak demokrasi rakyat Indonesia,” kata Andito saat ditemui Kompas.com usai unjuk rasa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.