Beberapa pasal, kata Andito, di antaranya adalah: Pasal 218, dan 219 tentang harkat, martabat, dan penghinaan terhadap presiden.
Menurut mahasiswa, pasal tersebut sangat karet, pasal asumsi, dan tidak punya kepastian hukum.
Mahasiswa menilai, mengkritisi presiden adalah mengkritik kebijakannya sehingga hal itu perlu dilakukan oleh rakyat.
Baca juga: Demo di Kantor DPRD Jabar Ricuh, 31 Mahasiswa dan 2 Warga Sipil Diamankan
Namun pasal itu berpotensi disalahgunakan pemerintah atau siapapun untuk menangkap dengan alasan penghinaan.
Pasal 240 dan 241 soal penghinaan lembaga negara. Pasal tersebut juga sangat mengancam kebebasan berekspresi.
Pasal tersebut bersifat sangat karet dan tidak memiliki kepastian hukum. Kemudian pasal 256 tentang demonstrasi yang sangat membatasi hak rakyat dalam menyampaikan pendapatnya.
“Pasal-pasal tersebut tidak sesuai dengan 12 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan perundang-undangan, yang dimana tidak memiliki asas kepastian hokum, karena bersifat asusmsi hukum,” kata Andito.
Mahasiswa menilai pasal-pasal tersebut melegitimasi pemerintah untuk dapat membungkam kritik masyarakat, termasuk mahasiswa.
Baca juga: Saat Libur Nataru, Tol Cisumdawu Bisa Digunakan, Bandung-Cirebon 2 Jam
Tidak hanya KUHP, mahasiswa juga mengkritisi pemerintah tidak sanggup mengendalikan harga bahan bakar minyak yang naik, harga sembako yang mahal, dan juga kelangkaan BBM bersubsidi.
Terakhir, mahasiswa mengecam dan menuntut aksi represifitas polisi terhadap aksi di DPRD Provinsi Jawa Barat Kamis (15/12/2022). Puluhan mahasiswa ditangkap dan diamankan di Polrestabes.