KOMPAS.com-Polisi akhirnya membebaskan 29 mahasiswa yang ditangkap setelah demonstrasi menolak hasil revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Kota Bandung.
Puluhan mahasiswa itu ditangkap karena unjuk rasa pada Kamis (15/12/2022) itu berakhir ricuh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Kompol Arief Prasetya mengatakan, demonstran itu dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam.
"Akan kami pulangkan, disertai penyertaan dan dikenakan wajib lapor. Anggota di lapangan masih menyelidiki mencari kesesuaian keterangan saksi dan analisa dari CCTV," ujar Kompol Arief Prasetya, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Polisi Temukan Benda Diduga Bom Molotov dalam Kericuhan Demo Tolak KUHP di Bandung
Wajib lapor untuk sejumlah demonstran itu, kata Arief, berlaku selama sepekan.
Arief menyebutkan, puluhan mahasiswa itu ditangkap karena membuat kericuhan saat diminta polisi untuk membubarkan diri pada 18.00 WIB.
Massa yang menolak meninggalkan lokasi demonstrasi juga dituding merusuh.
"Melakukan tindakan anarkis, di antaranya melempar batu, bambu, dan ada barang yang diduga bom molotov," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV di Gedung DPRD, kata dia, terdapat sekitar 14 kali lemparan bom molotov ke arah gedung dari massa aksi pada saat kericuhan terjadi.
Baca juga: Demo Tolak KUHP di DPRD Jabar Berakhir Ricuh, Belasan Mahasiswa Ditangkap
Akibatnya, ada tujuh polisi, tiga mahasiswa, dan satu petugas keamanan mengalami luka-luka.
"Dari pelemparan itu ada beberapa mobil dinas yang kena lemparan tapi berhasil dipadamkan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 31 Orang yang Diamankan Polisi Gegara Demo Ricuh di DPRD Dikenakan Wajib Lapor Selama Sepekan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.