PURBALINGGA, KOMPAS.com - Polisi meringkus komplotan copet yang beraksi saat berlangsungnya konser Ndarboy Genk di Alun-alun Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu (18/12/2022) malam.
Tiga pelaku yang seluruhnya merupakan warga Bandung, Jawa Barat tersebut diamankan beserta 15 handphone hasil mencopet di lokasi konser.
Wakapolres PurbaIingga, Komisaris Polisi (Kompol) Pujiono mengatakan, dari tiga pelaku, dua di antaranya laki-laki dan satu lainnya perempuan.
Baca juga: Beraksi Lebih dari 100 Kali, Komplotan Pencuri Motor di Jakarta-Banten Ditangkap
"Dari pengakuan, pelaku yang beraksi berjumlah enam orang, sedangkan yang sudah berhasil kami amankan ada tiga orang. Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran oleh Satreskrim Polres Purbalingga," kata Pujiono, dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HJ (43) laki-laki, alamat Kelurahan Buah Batu, Kecamatan Rancasari, RG (23) laki-laki, alamat Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, dan satu tersangka perempuan berinisial RNS (27), mahasiswa, alamat Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal.
"Modus operandi yang dilakukan yaitu enam orang berkolaborasi dan bekerja sama saat melakukan pencopetan. Ada yang berperan ikut berjoget dan bersenggolan dengan korban, ada yang mengambil telepon genggam dan ada yang menampung hasilnya," ungkapnya.
Pujiono menjelaskan, polisi bergerak saat ada laporan dari salah satu korban pencopetan. Dari hasil penyisiran, polisi mengamankan seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan, didapati barang bukti berupa 15 handphone berbagai merk di dalam tas warna hitam yang dibawa salah satu tersangka," tegasnya.
Setelah satu tersangka diamankan kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan kembali dua orang lainnya. Sedangkan tiga tersangka lain tidak ditemukan dan diduga sudah kabur.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka berenam sengaja datang ke Purbalingga karena mendapat informasi konser musik.
"Mereka mengaku baru pertama kali melakukan pencopetan handphone saat ada konser di Purbalingga. Kami masih melakukan pendalaman terkait pengakuan tersebut," ucapnya.
Para tersangka, kata Pujiono, dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
"Kepada masyarakat yang merasa kehilangan handphone saat konser tadi malam bisa datang dan mengecek di Satreskrim Polres Purbalingga dengan membawa bukti kepemilikan Handphone dan identitas diri. Kami pastikan dalam pengambilan handphone tersebut gratis tidak dipungut biaya," pungkasnya.
Baca juga: Komplotan Perampok di Lombok Tengah Ditangkap, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.