Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah uang dan telepon genggam yang dijadikan alat komunikasi untuk bertransaksi.
Polisi juga mengamankan dokumen daftar pengunjung kos per jam. Nama muncikari AD memiliki intensitas kunjungan tertinggi dalam daftar tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda di Kepri yang Jalankan Bisnis Prostitusi Anak
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD terancam Pasal 83 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini terkait keterlibatan pemilik kos dan pihak lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.