Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Tetap Divonis Mati, Kemenag Harap Bisa Jadi Peringatan

Kompas.com - 04/01/2023, 11:46 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Herry Wirawan.

Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry telah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghafur meyakini bahwa putusan tersebut diambil oleh hakim tentu melalui berbagai pertimbangan.

Oleh sebab itu, dia mengaku, pihaknya menghargai putusan MA terhadap Herry Wirawan tersebut.

"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” kata Waryono dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Akhir Perjalanan Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri di Bandung, Tetap Dihukum Mati Meski Ajukan Kasasi

"Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan ini, bisa memberikan efek jera," imbuhnya.

Dia pun berharap, vonis yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan dapat menjadi peringatan agar tak ada lagi tindak kekerasan seksual terutama di lingkungan pendidikan.

“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian sejenis tidak terulang,” ujar Waryono.

Perjalanan proses hukum Herry Wirawan

Usai dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Akan tetapi, tak puas dengan keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati, Kemenag: Semoga Memberikan Efek Jera

Pengadilan Tinggi Bandung pun kemudian mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan mendapat hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.

Dalam putusan itu, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Pernyataan MUI

Ketua MUI Jabar, Rahmat Syafei menilai, vonis hukuman mati yang ditetapkan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry Wirawan sudah tepat.

"Dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini, MUI (Jabar) mendukung Herry Wirawan dihukum mati, sesuai (pengajuan) banding oleh jaksa," ungkapnya.

Baca juga: Divonis Mati, Herry Wirawan Ajukan Kasasi

Menurutnya, Herry layak dihukum mati karena perbuatan kejinya kepada belasan anak remaja dengan menggunakan simbol agama.

"Jadi, MUI Jabar mendukung, menyetujui. Dari pandangan MUI, dalam Islam menyetujui hukuman mati untuk Herry Wirawan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "POPULER Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Tetap Dihukum Mati, Kasasinya Ditolak"

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lahan Kering di Gunung Manglayang Terbakar, Warga Padamkan Api Pakai Pelepah Pisang

Lahan Kering di Gunung Manglayang Terbakar, Warga Padamkan Api Pakai Pelepah Pisang

Bandung
Unpad: 85 Persen Bahan Baku Produk Kecantikan Masih Impor

Unpad: 85 Persen Bahan Baku Produk Kecantikan Masih Impor

Bandung
5 Wanita di Bandung Dijual 2 Muncikari Prostitusi 'Online'

5 Wanita di Bandung Dijual 2 Muncikari Prostitusi "Online"

Bandung
Jualan Nasi Kuning ala Jusuf Hamka, Nilai Filosofis dan Pengalaman Masa Kecil

Jualan Nasi Kuning ala Jusuf Hamka, Nilai Filosofis dan Pengalaman Masa Kecil

Bandung
Menyusuri 'Jalan Stum' Jalur Bersejarah Era Kolonial Belanda di Garut

Menyusuri "Jalan Stum" Jalur Bersejarah Era Kolonial Belanda di Garut

Bandung
Pantai Cibutun Sukabumi Disebut Terkotor Keempat di Indonesia, Sampah Ganggu Nelayan

Pantai Cibutun Sukabumi Disebut Terkotor Keempat di Indonesia, Sampah Ganggu Nelayan

Bandung
Wanita Lansia yang Hidup Sebatang Kara di Bandung Dievakuasi Dinas Sosial

Wanita Lansia yang Hidup Sebatang Kara di Bandung Dievakuasi Dinas Sosial

Bandung
Pantai di Sukabumi Disebut Terkotor Keempat Se-Indonesia, Pemkab Jadwalkan Pembersihan Massal

Pantai di Sukabumi Disebut Terkotor Keempat Se-Indonesia, Pemkab Jadwalkan Pembersihan Massal

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 3 Oktober 2023: Cerah dan Berawan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 3 Oktober 2023: Cerah dan Berawan

Bandung
Curug Panjang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Panjang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Bandung
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Kos-kosan Per Jam di Indramayu Disegel Usai Digerebek Puluhan Ibu-ibu

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Kos-kosan Per Jam di Indramayu Disegel Usai Digerebek Puluhan Ibu-ibu

Bandung
2 Eks Kadis dan Ketua Serikat Pekerja di Purwakarta Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar

2 Eks Kadis dan Ketua Serikat Pekerja di Purwakarta Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar

Bandung
Deklarasi Dukung Ganjar Jadi Bakal Capres, Ketua PSI Cirebon Disanksi SP 1

Deklarasi Dukung Ganjar Jadi Bakal Capres, Ketua PSI Cirebon Disanksi SP 1

Bandung
Siswa SMP di Bandung Dirundung Teman Sekolah, Polisi Dalami Motifnya

Siswa SMP di Bandung Dirundung Teman Sekolah, Polisi Dalami Motifnya

Bandung
3 Pasien yang Hilang Saat Kebakaran RSUD Garut Ternyata Sudah Pulang ke Rumahnya

3 Pasien yang Hilang Saat Kebakaran RSUD Garut Ternyata Sudah Pulang ke Rumahnya

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com