Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Tetap Divonis Mati, Kemenag Harap Bisa Jadi Peringatan

Kompas.com - 04/01/2023, 11:46 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Herry Wirawan.

Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry telah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghafur meyakini bahwa putusan tersebut diambil oleh hakim tentu melalui berbagai pertimbangan.

Oleh sebab itu, dia mengaku, pihaknya menghargai putusan MA terhadap Herry Wirawan tersebut.

"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” kata Waryono dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Akhir Perjalanan Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri di Bandung, Tetap Dihukum Mati Meski Ajukan Kasasi

"Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan ini, bisa memberikan efek jera," imbuhnya.

Dia pun berharap, vonis yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan dapat menjadi peringatan agar tak ada lagi tindak kekerasan seksual terutama di lingkungan pendidikan.

“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian sejenis tidak terulang,” ujar Waryono.

Perjalanan proses hukum Herry Wirawan

Usai dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Akan tetapi, tak puas dengan keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati, Kemenag: Semoga Memberikan Efek Jera

Pengadilan Tinggi Bandung pun kemudian mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan mendapat hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.

Dalam putusan itu, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Pernyataan MUI

Ketua MUI Jabar, Rahmat Syafei menilai, vonis hukuman mati yang ditetapkan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry Wirawan sudah tepat.

"Dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini, MUI (Jabar) mendukung Herry Wirawan dihukum mati, sesuai (pengajuan) banding oleh jaksa," ungkapnya.

Baca juga: Divonis Mati, Herry Wirawan Ajukan Kasasi

Menurutnya, Herry layak dihukum mati karena perbuatan kejinya kepada belasan anak remaja dengan menggunakan simbol agama.

"Jadi, MUI Jabar mendukung, menyetujui. Dari pandangan MUI, dalam Islam menyetujui hukuman mati untuk Herry Wirawan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "POPULER Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Tetap Dihukum Mati, Kasasinya Ditolak"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Puluhan Senjata Api dan Ribuan Peluru Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Puluhan Senjata Api dan Ribuan Peluru Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Polisi Waspadai Pelambatan Arus Mudik di Tol Japek hingga Pajagan

Polisi Waspadai Pelambatan Arus Mudik di Tol Japek hingga Pajagan

Bandung
Arus Mudik, DBMPR Jabar Kebut Perbaikan 630 Lubang di Jalan Provinsi

Arus Mudik, DBMPR Jabar Kebut Perbaikan 630 Lubang di Jalan Provinsi

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com