Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengintip dan Perekam Celana Dalam Wanita Ditangkap di Bandung, Polisi Sita Ribuan Video dan Ratusan Foto

Kompas.com - 06/01/2023, 14:28 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - AM (51), pembuat sekaligus penjual video mengintip celana dalam perempuan, berhasil diringkus Polresta Bandung.

Warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) itu ditangkap usai adanya laporan dari korban yang videonya saat diintip beredar.

Pura-pura ambil barang

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus ini berhasil terungkap usai korban berinisial NW (18) melaporkan mengenai adanya orang yang suka mengintip celana dalam perempuan.

Saat itu NW menjadi korban aksi bejat pelaku ketika berada di salah satu toko di wilayah Cileunyi, pada Oktober 2022.

Baca juga: Sejumlah Guru di Perbatasan RI-Malaysia Diduga Jadi Korban Bullying Kepala Sekolah, Kadisdik Nunukan Lakukan Evaluasi

"(Pelaku) Mengintip lewat bawah rok wanita dengan menggunakan handphone, kemudian ternyata divideokan, dan videonya dijual hingga viral," kata Kusworo, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (6/1/2023).

"Ketika itu yang bersangkutan (korban) belum merasa bahwa dia akan diintip, hanya ada orang (pelaku) yang mengambil sesuatu di bawah roknya," imbuhnya.

Sebelum berpura-pura mengambil barang di bawah rok korban, pelaku pun pura-pura sedang menelepon, padahal dia sedang merekam wajah korban dengan kamera ponselnya.

"Jadi tersangka dengan cepat mengarahkan ponselnya ke bawah rok, lalu diedit, dibuat slow motion sehingga bisa terlihat," papar Kusworo.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengintip dan Perekam Celana Dalam Perempuan di Bandung

Hingga pada 26 Desember 2022, dia melanjutkan, korban mendapat informasi dari temannya bahwa wajahnya ada di video.

"Ada (video berisi) orang melihat bagian dalam roknya, dengan menggunakan kamera handphone kemudian videonya diviralkan," ujar Kusworo menurut keterangan korban.

Setelah menerima laporan korban, Kusworo mengaku, Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan.

"Kurang lebih satu minggu (setelah menerima laporan dari korban), Polresta Bandung bisa mengamankan tersangka," ucap Kusworo.

Baca juga: Pegawai Bank BUMN di Tangerang Diduga Gelapkan Uang Nasabah Prioritas Rp 8,5 Miliar

Polisi sita ratusan foto dan ribuan video

Berdasarkan hasil pendalaman polisi, Kusworo menjelaskan, tersangka pelaku telah menjalankan aksinya selama satu tahun.

Polisi pun menemukan ratusan foto dan ribuan video hasil mengintip celana dalam wanita di komputer milik pelaku.

"Jumlah foto yang ada dalam PC (tersangka) sebanyak 307, kemudian video yang tersimpan di dalam komputer ini sebanyak 2.980," ungkapnya.

Ancaman hukuman

Bila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

Baca juga: Kasus Penyelundupan Satwa Liar Terbanyak di Lampung, Balai Karantina: Pelabuhan Bakauheni Jadi Pintu Keluar Masuk

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Warga Bandung yang Jual Video Rekaman Mengintip Rok Wanita Sudah Diringkus, Ada Ribuan Video Jorok"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Bandung
7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

Bandung
6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Bandung
Uji Coba 'Contraflow' Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Uji Coba "Contraflow" Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Bandung
Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com