KOMPAS.com - AM (51), pembuat sekaligus penjual video mengintip celana dalam perempuan, berhasil diringkus Polresta Bandung.
Warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) itu ditangkap usai adanya laporan dari korban yang videonya saat diintip beredar.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus ini berhasil terungkap usai korban berinisial NW (18) melaporkan mengenai adanya orang yang suka mengintip celana dalam perempuan.
Saat itu NW menjadi korban aksi bejat pelaku ketika berada di salah satu toko di wilayah Cileunyi, pada Oktober 2022.
"(Pelaku) Mengintip lewat bawah rok wanita dengan menggunakan handphone, kemudian ternyata divideokan, dan videonya dijual hingga viral," kata Kusworo, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (6/1/2023).
"Ketika itu yang bersangkutan (korban) belum merasa bahwa dia akan diintip, hanya ada orang (pelaku) yang mengambil sesuatu di bawah roknya," imbuhnya.
Sebelum berpura-pura mengambil barang di bawah rok korban, pelaku pun pura-pura sedang menelepon, padahal dia sedang merekam wajah korban dengan kamera ponselnya.
"Jadi tersangka dengan cepat mengarahkan ponselnya ke bawah rok, lalu diedit, dibuat slow motion sehingga bisa terlihat," papar Kusworo.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengintip dan Perekam Celana Dalam Perempuan di Bandung
Hingga pada 26 Desember 2022, dia melanjutkan, korban mendapat informasi dari temannya bahwa wajahnya ada di video.
"Ada (video berisi) orang melihat bagian dalam roknya, dengan menggunakan kamera handphone kemudian videonya diviralkan," ujar Kusworo menurut keterangan korban.
Setelah menerima laporan korban, Kusworo mengaku, Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan.
"Kurang lebih satu minggu (setelah menerima laporan dari korban), Polresta Bandung bisa mengamankan tersangka," ucap Kusworo.
Baca juga: Pegawai Bank BUMN di Tangerang Diduga Gelapkan Uang Nasabah Prioritas Rp 8,5 Miliar
Berdasarkan hasil pendalaman polisi, Kusworo menjelaskan, tersangka pelaku telah menjalankan aksinya selama satu tahun.
Polisi pun menemukan ratusan foto dan ribuan video hasil mengintip celana dalam wanita di komputer milik pelaku.
"Jumlah foto yang ada dalam PC (tersangka) sebanyak 307, kemudian video yang tersimpan di dalam komputer ini sebanyak 2.980," ungkapnya.
Bila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Warga Bandung yang Jual Video Rekaman Mengintip Rok Wanita Sudah Diringkus, Ada Ribuan Video Jorok"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.