Terkait jangka waktu eksekusi, kata Asep, hal itu tergantung upaya hukum Herry.
"(Waktu) tergantung kepada nanti terdakwa apakah melakukan upaya hukum luar biasa atau tidak, yang berikutnya memastikan lagi sampai berapa lama seluruh hak-haknya sudah terpenuhi baru kami bisa melakukan eksekusi," katanya.
Dikatakan, dalam berkas perkara yang diterimanya, sementara ini harta benda terdakwa yang disita penyidik adalah motor karena memiliki nilai ekonomi, sedang lainnya adalah adminitrasi photo copy akte dan lainnya.
"Makanya kami sejak awal saat perkara ini meminta ke hakim untuk melakukan perampasan aset milik terdakwa baik yang terissa," kata Asep.
Namun Asep mendapatkan informasi bahwa kejaksaan tidak dapat menyita perampasan karena gak punya dasar tunggu keputusan pengadilan.
"Walau di awal kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan punya tanah dan bangunan. Seandainya nanti akan diserahkan ke Pemprov lelang dulu hasil lelang diberikan ke Pemprov dalam rangka membiayai anak korban," ucapnya.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Atalia Praratya mengapresiasi pendampingan yang dilakukan terhadap anak-anak korban Herry Wirawan.
Menurutnya, ada tiga hal utama dalam penanganan kasus ini. Pertama, fokus pada kemandirian anak atau korban.
"Jadi bagaimana kemudian anak yang kita tahu sebagiannya sudah sekolah ya sebagian lagi masih belum, jadi mereka masih berjuang untuk ikut paket B dan C. dan ada juga yang ingin kuliah, ada juga yang merupakan kemandirian ekonomi begitu maka akan kami dampingi," ucap Atalia.
Baca juga: Herry Wirawan Dihukum Mati, Menteri PPPA: Tidak Ada Kasus Kekerasan Seksual yang Dapat Ditoleransi
Kedua, lanjut Atalia, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Sosial untuk mendekati anak dari korban.
"Kemudian yang ketiga adalah bagaimana memastikan agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi, tadi sudah disampaikan bahwa sudah ada satgas yang akan kemudian melakukan tugasnya untuk melakukan pengawasan di seluruh area institusi pendidikan. yang kemudian harapannya adalah untuk meminimalisir kasus kasus yang serupa yang sekarang ini marak terjadi," katanya.
Atalia juga mengatakan bahwa P2TP2A juga berfokus pada bagaimana institusi keluarga bisa maksimal terkait dengan perlindungan anak, pasalnya Atalia menilai sisi ekonomi keluarga harus lebih dikuatkan.
"Dari sisi ekonominya kita harus kuatkan karena ternyata disinyalir jadi adanya korban karena masalah ekonomi. Sehingga penguatan ekonomi keluarga kemudian saya memberikan yang menyekolahkan anak di sekolah gratis tanpa pengawasan itu menjadi konsen kami dan hal lainnya terkait dengan penguatan keluarga menjadi hal yang penting untuk dilakukan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.