Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ugal-ugalan Cari Musuh, 17 Anggota Geng Motor di Garut Ditangkap, 11 Pelajar SMP dan SMA

Kompas.com - 11/01/2023, 14:42 WIB
Reni Susanti

Editor

GARUT, KOMPAS.com - Video belasan anggota geng motor ugal-ugalan di jalanan membuat resah warga Garut. Rupanya mereka sengaja ugal-ugalan untuk mencari musuh.

Usai video tersebut beredar, kurang dari 24 jam, Tim Sancang Polres Garut mengamankan 17 orang pimpinan dan anggota gerombolan geng motor di Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, dari 17 yang diamankan, 11 di antaranya masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

Baca juga: Geng Motor Bersenjata Teror Kota Cimahi, Pemkot Siapkan Sanksi bagi Pelajar yang Ikut Geng Motor

Gerombolan anak-anak itu tergabung dalam klub motor bernama Sentrum Garut Fight For Glory yang diketahui dipimpin oleh oknum ormas Moonraker, Cijerah Bandung, bernama MJR (19 tahun).

"Pimpinan Sentrum sudah kita amankan dan itu sudah naikan status tersangka dan sudah ditahan. Dalam waktu cepat kita akan kirim berkas ke kejaksaan untuk penuntutan," ujar Rio dikutip dari Tribunnews, Rabu (11/1/2023).

Pelaku MJR memimpin aksi ugal-ugalan dengan menaiki kendaraan bermotor sembari membawa senjata tajam berupa katana.

Baca juga: Tawuran Geng Motor Banyumas Vs Cilacap Dipicu Saling Tantang Saat Live Instagram, 3 Remaja Luka-luka

Rio menjelaskan, belasan anggota geng motor tersebut berlalu lalang di jalanan Garut untuk mencari musuh.

"Motifnya untuk mencari musuh, untuk meresahkan masyarakat Garut, dan itu yang saya tidak inginkan," beber dia.

Ia menegaskan, segala bentuk aksi premanisme dan geng motor yang membuat resah masyarakat di Garut akan ditindak.

Pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku yang mencoba membuat onar di Kabupaten Garut

"Ketika ada kejadian semacam kemarin, kegiatan gerombolan bermotor, meresahkan masyarakat, premanisme, maka saya akan berada di depan untuk memimpin anggota saya di Polres Garut ini," ucapnya.

Pelaku MJR dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dijerat kurungan penjara 10 tahun

Selain mengamankan otak pelaku, pihaknya juga mengamankan 5 orang lain di atas umur dan 11 orang yang masih di bawah umur.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro dan jajarannya saat gelar perkara kasus geng motor di Mapolres Garut, Rabu (11/1/2023).

5 orang tersebut dijerat dengan Pasal 13 E, Jo Pasal 30 Ayat 2 Perda Kabupaten Garut no 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

"11 orang, itu ada di bawah umur, kita laksanakan tipiring kita sudah berkoordinasi dengan Bapas, untuk melaksanakan diversi dalam rangka pembinaan terhadap yang bersangkutan," ucap Rio.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 17 Anggota Geng Motor yang Resahkan Warga Garut Ditangkap, 11 Tercatat sebagai Pelajar SMP dan SMA

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita Bila Fahira, Gadis Cilik Pencinta Budaya Sunda

Cerita Bila Fahira, Gadis Cilik Pencinta Budaya Sunda

Bandung
Puluhan Murid SD Keracunan di KBB, Dinkes Duga Penyebabnya Bukan Cimin

Puluhan Murid SD Keracunan di KBB, Dinkes Duga Penyebabnya Bukan Cimin

Bandung
Dibantu Donatur, 2 Jenazah Terlantar di Musala Bandung Akhirnya Dimakamkan

Dibantu Donatur, 2 Jenazah Terlantar di Musala Bandung Akhirnya Dimakamkan

Bandung
BMKG Prediksi Musim Hujan di Bandung Raya Dimulai pada November 2023

BMKG Prediksi Musim Hujan di Bandung Raya Dimulai pada November 2023

Bandung
Cegah Kasus Bayi Tertukar, Pemkab Bogor akan Beri Pembinaan ke RS

Cegah Kasus Bayi Tertukar, Pemkab Bogor akan Beri Pembinaan ke RS

Bandung
Usai Kebakaran Pasar Leuwiliang, Bupati Bogor: Masih ada Pedagang Nekat Jualan

Usai Kebakaran Pasar Leuwiliang, Bupati Bogor: Masih ada Pedagang Nekat Jualan

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 30 September 2023: Sepanjang Hari Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 30 September 2023: Sepanjang Hari Cerah Berawan

Bandung
Ibu Bayi Tertukar di Bogor akan Diberi Pendampingan Psikologis

Ibu Bayi Tertukar di Bogor akan Diberi Pendampingan Psikologis

Bandung
Gagal Bertemu Pj Gubernur Jabar, Ratusan Mahasiswa Membubarkan Diri

Gagal Bertemu Pj Gubernur Jabar, Ratusan Mahasiswa Membubarkan Diri

Bandung
2 Jenazah Terlantar di Musala Bandung, Belum Dimakamkan karena Tak Ada Biaya

2 Jenazah Terlantar di Musala Bandung, Belum Dimakamkan karena Tak Ada Biaya

Bandung
Demo Sampah, Mahasiswa Merangsek ke Halaman Gedung Sate Bandung

Demo Sampah, Mahasiswa Merangsek ke Halaman Gedung Sate Bandung

Bandung
Bandung Raya Dilanda Cuaca Panas Terik, Imbas El Nino dan Dipole Samudra Hindia

Bandung Raya Dilanda Cuaca Panas Terik, Imbas El Nino dan Dipole Samudra Hindia

Bandung
Kakek Pedagang Cimin yang Sebabkan Keracunan Massal di Bandung Barat Dipulangkan Polisi

Kakek Pedagang Cimin yang Sebabkan Keracunan Massal di Bandung Barat Dipulangkan Polisi

Bandung
Kakek T Penjual Cimin di KBB Diperiksa Polisi Usai Puluhan Siswa SD Diduga Keracunan, Baru Sehari Jualan

Kakek T Penjual Cimin di KBB Diperiksa Polisi Usai Puluhan Siswa SD Diduga Keracunan, Baru Sehari Jualan

Bandung
Kemarau Panjang, Sumber Air di Kabupaten Bandung dan Cimahi Turun hingga 60 Persen

Kemarau Panjang, Sumber Air di Kabupaten Bandung dan Cimahi Turun hingga 60 Persen

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com