BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung akan mengeluarkan surat edaran larangan pedagang Chiki Ngebul (Cikbul) berjualan di lingkungan sekolah. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul adanya keracunan cikbul di beberapa daerah di Jawa Barat.
Tak hanya itu, surat edaran tersebut menginstruksikan kepala kekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) untuk mengawasi lingkungan sekitar sekolah.
Kepala Seksi Pembinaan SD Disdik Kabupaten Bandung, Amim MS mengatakan, larangan terkait cikbul bersifat berkelanjutan.
Baca juga: 28 Kasus Keracunan Chiki Ngebul di Tasikmalaya dan Bekasi, Ridwan Kamil Angkat Bicara
"Sebetulnya itu sifatnya berkelanjutan, bukan hanya makanannya saja, tapi pedagangnya juga diimbau tidak berjualan di sekitaran sekolah. Karena kan biasanya suka ada di gerbang sekolah, nah kita meng-clear-kan atau sifatnya hanya sementara," katanya ditemui, Kamis (12/1/2023).
Tak hanya pedagang di depan gerbang sekolah saja yang mesti dipantau, pihaknya mengimbau kepala sekolah wajib mengontrol para pedagang yang ada di kantin sekolah.
"Terus ke kepala sekolah, saya minta untuk dipantau dagangan kantin di dalam sekolah, tapi jangan lupa dihiraukan pedagang yang di luar," tambahnya.
Baca juga: Wagub Uu Larang Penjualan Chiki Ngebul di Jabar, Keracunan di Tasikmalaya Harus Jadi yang Terakhir
Kewaspadaan tersebut, penting dilakukan kepala sekolah agar di wilayah Kabupaten Bandung tidak terdapat kasus keracunan seperti di wilayah lain di Jawa Barat.
"Jangan sampai, ada kejadian keracunan di lingkungan Kabupaten Bandung," ungkapnya.
Selain itu, ia juga meminta para pedagang agar menjual makanan yang sehat dan higienis di lingkungan sekolah.
"Jangan sampai juga ada pedagang yang memperjualbelikan makanan basi atau kedaluwarsa, jadi harus jeli kepala sekolah dengan situasi sekolah," tutur dia.
"Jadi diimbau, para pedagang cikbul untuk memerhatikan tingkat kesehatannya, kalau dibilang untuk tidak berdagang gak mungkin, tapi tingkat sterilisasi makanannya," tambahnya.
Ia mengungkapkan, implementasi dari surat edaran itu bisa dikolaborasikan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung.
"Nanti juga dikolaborasikan Dinas Kesehatan, secara lisan kami sudah memberikan imbauan tapi surat edarannya akan segera menyusul, karena optimalnya belajar itu Senin depan," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.