Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Warung Tak Bisa Jual Elpiji 3 Kg, Pangkalan Keberatan: Stok Tabung Sudah Banjir, Mau Dijual ke Mana?

Kompas.com - 16/01/2023, 15:40 WIB
Irwan Nugraha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Sejumlah pangkalan dan pengecer di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat keberatan dengan adanya aturan, warung kecil dilarang menjual elpiji subsidi 3 kilogram.

Sebab, saat ini banyaknya agen dan pangkalan baru di kota atau kabupaten Tasikmalaya. Hal ini akhirnya membuat stok elpiji 3 kg di Tasikmalaya melimpah dan sulit dijual.

"Tentu keberatan, sekarang saja banyak agen dan pangkalan baru di Tasikmalaya menyebabkan stok gas 3 kg banyak. Ditambah lagi ada peraturan baru warung kecil gak bisa jual, nanti ke mana lagi harus kita jual? Stok banyak kalau pembelinya dibatasi, nanti bagaimana?" Jelas Endin (40), salah seorang pemilik Pangkalan Gas Subsidi 3 Kg di Jalan Cimulu, Kota Tasikmalaya, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Curhat Warga Batam Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP: Dulu Bisa Beli 3 Tabung Sekarang Cuma 1

Hal yang sama diutarakan pemilik warung asal Mangkubumi, Danang (54). Dia menilai, ada sisi negatif dan positif jika penjualan gas 3 kg di warung kecil ditiadakan.

Pihaknya menyadari, nantinya tidak bisa bebas lagi menjual elpiji ke semua kalangan dan peruntukan gas subsidi tepat sasaran. Namun, dia berharap, Pertamina bisa mengakomodir pemilik warung agar bisa menjadi bagian dari subpenyalur elpiji subsidi.

"Positifnya ya betul tepat sasaran. Tapi, negatifnya bakal banyak yang rugi karena aturan gas 3 kg tak bisa dijual eceran lagi," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Hiswana Migas Tasikmalaya Sigit mengaku belum menerima arahan dari Pertamina terkait pemberlakuan subpenyalur di daerahnya.

"Belum ada pemberitahuan, baru Kamis besok akan dirapatkan, nanti penjelasannya disampaikan," singkat dia.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) bakal menerapkan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) hanya melalui penyalur resmi, sehingga warung kecil tak lagi bisa menjualnya secara eceran.

Saat ini penerapan penjualan elpiji 3 kg hanya melalui penyalur sudah mulai diuji coba di lima kecamatan yang ada di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Semarang, Batam, dan Mataram. Uji coba sudah dilakukan sejak November 2022.

Baca juga: Keluhan Warga soal Aturan Warung Kecil Dilarang Jual Tabung Gas 3 Kg

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pada dasarnya ada warung-warung kecil yang memang menjadi penyalur resmi elpiji 3 kg. Ia bilang, warung yang menjadi pangkalan resmi akan memiliki papan pengenal.

"Warung kecil juga ada yang jadi pangkalan. Kalau pangkalan resmi itu ada papan pengenalnya," kata Irto kepada Kompas.com, Minggu (14/1/2023).

Seiring dengan uji coba penyalur resmi Elpiji 3 kg, Pertamina melakukan persiapan dengan menambah jumlah penyalur resmi. Menurut Irto, perseroan sudah menambah sebanyak 22.000 subpenyalur di sepanjang 2022.

Adapun secara total saat ini jumlah penyalur Elpiji 3 kg Pertamina ada sebanyak 223.000 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Nantinya subpanyalur hanya menjual gas 3 kg memakai KTP warrga yang terdata tak mampu saja sesuai pendataan DTKS setiap pemerintah daerah.

"Memang subpenyalur itu perlu ditambah untuk mendekatkan ke masyarakat," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com