TS kemudian mengaku melakukan aksinya sebanyak dua kali.
Pada 8 Januari, ia mengambil uang sebesar Rp 64 juta dan pada 9 Januari kembali mengambil uang sebesar Rp 85 juta.
Ia bisa melakukan aksinya itu, lantaran mengetahui rutinitas di kantor dan posisi kunci serta operator atau server dari CCTV. TS juga mengetahui posisi penyimpanan uang.
"Kemudian hasil pemeriksaan tersangka adalah orang dalam atau karyawan sendiri, tersangka sengaja merusak pintunya, seolah-olah dilakukan pencongkelan oleh orang luar dan si tersangka melaporkan ke security bahwa ada pintu yang tercongkel. Setelah dilaporkan diketahui ada uang yang hilang," ungkapnya.
"Jadi yang bersangkutan tahu jam operasional jam berapa, kunci di simpan dimana, CCTV bagaimana mengoperasionalkannya, karena yang bersangkutan sehari-hari melakukan kegiatan pembersihan di ruang-ruang kantor tersebut," terangnya.
Sementara, uang hasil curian di hari pertama, kata Kusworo, telah habis digunakan untuk membayar utang karena kalah bermain judi online.
"Kemudian, satu buah modem Wifi merek TP-LINK, satu buah DVR CCTV merek Hikvision, satu buah Power supply CCTV merek Hikvision, satu buah CPU Komputer merek DELL, dua buah kunci brangkas merek EAGLE, satu buah laci warna pink, satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah Nomor dan sat buah tas ransel warna biru dongker merek Polo Record yang digunakan tersangka untuk menyimpan uang," jelasnya.
Tersangka, sambung Kusworo, telah bekerja di perusahaan tersebut selama empat tahun. Ia mengaku tak dibantu orang lain selama menjalankan aksinya.
"Sementara belum, namun kami coba kembangkan lebih lanjut," kata dia.
Baca juga: Investasi Bodong, Pelaku Gunakan Uang Korban untuk Bayar Utang Orangtua yang Kalah Judi Online
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Yang bersangkutan melakukan pencurian pada malam hari serta melakukan pengrusakan, ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.